Dihadapan Wamen ESDM, Para Pelaku Industri Minta Penjelasan Terkait Penurunan Harga Gas

Oleh : Ridwan | Senin, 19 Februari 2018 - 12:30 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ajang Breakfast Meeting yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian menjadi wadah untuk para pelaku industri mengeluhkan harga gas untuk industri yang hingga saat ini masih cukup tinggi.

Acara yang secara langsung dibuka oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga menghadirkan narasumber antara lain, Wamen ESDM, Archandra Tahar, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, serta Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan.

Tak heran, disela-sela panel diskusi banyak Asosiasi industri yang mencecar Wamen ESDM untuk menjelaskan terkait penurunan harga gas untuk industri yang hingga kini masih cukuo memberatkan para pelaku industri.

"Memang sampai saat ini masih ada 70 industri yang menunggu kepastian penurunan harga gas. Namun, pihaknya sudah membicarakan hal tersebut dengan Ibu Menteri Keuangan," ujar Menperin Airlangga di Jakarta, Senin (19/2/2018).

Ia menambahkan, Kemeterian Keuangan sudah menghitung pengurangan PNBP walaupun dari segi jumlah volume gas-nya tidak terlalu besar. "Namun, yang perlu menjadi perhatian bahwa industri merupakan kunci pertumbuhan ekonomi nasional, besar atau kecil industrinya harus diperhatikan," terangnya.

Disisi lain, Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar mengungkapkan, kita sudah dengarkan keluhan atau aspirasi dari para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi.

"Beberapa permintaan mereka sudah kita lakukan perbaikan dari sisi harga. Namun demikian, untuk industri keramik, sarung tangan dan lainnya masih dalam pembahasan," tegas Wamen ESDM.

Menurutnya, rencana pengurangan PNPB yang diajukan untuk menutupi penurunan harga gas dalam setahun itu hanya sekitar US$ 4,3 juta.

"Kita sudah bahas dengan Kementerian Keuangan, semoga dalam waktu cepat kita akan terbitkan apakah insentif dari sisi pengurangan PNBP ini bisa terlaksana," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, opsi pengurangan PNBP hanya bisa menurunkan US$ 0,7-0,8 per MMbtu. "Itu bagian yang mungkin kita kurangi, tiap industri akan berbeda-beda tergantung kontraknya terdahulu," ucap Archandra.

Menurutnya, kita tidak bisa sama ratakan harga gas untuk semua industri, karena itu tergantung perjanjian kotrak terdahulunya. "Tidak semua sama, ada 77 perusahaan industri yang membutuhkan sekiyar 21 BBTUD. Kalau kita turunkan US$ 0,7 per MMbtu ini berapa efeknya pada PNBP, hanya sekitar Rp50 Miliar," tuturnya.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →