APLSI Apresiasi Pemangkasan Regulasi Ketenagalistrikan

Oleh : Hariyanto | Jumat, 26 Januari 2018 - 14:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) memberikan apresiasi rencana Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang langsung merespons instruksi Presiden untuk menyederhanakan regulasi di sektor ketenagalistrikan.

Hal tersebut terkait persoalan Jonan mengatakan akan menyederhanakan 11 peraturan dan keputusan menteri di bidang ketenagalistrikan.

Meski demikian, APLSI meminta agar regulasi yang dipangkas benar-benar merupakan regulasi yang tidak kondusif bagi investasi swasta nasional.

"Kami sambut baik. Ada niat baik pemerintah. Namun kita berharap agar regulasi-regulasi yang tidak pro terhadap investasi swasta nasional," ujar Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang di Jakarta, Kamis. (25/1/2018)

Dia mengatakan, peran investor lokal perlu diperkuat ke depan disektor ketenagalistrikan dengan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan, guna menjaga kedaulatan energi nasional.

Arthur mengatakan, saat ini pihaknya masih menginventarisasi regulasi-regulasi apa saja yang dianggap perlu untuk dipangkas. "Kami masih inventarisir dan coba mengkaji," jelas Arthur.

Pemangkasan ini harus disambut baik. Namun, pemangkasan ini harus benar-benar menyentuh regulasi yang selama ini dinilai mempersulit dunia usaha, serta memperlama bagi IPP (Independent Power Producer) untuk memperoleh PPA (Power Purchase Agreement).

Dikatakannya, pasokan regulasi kenegalistrikan yang masuk saat ini membuat investasi di sektor kelistrikan berjalan nisbi lamban dan membuat sejumlah target sulit tercapai. "Sementara, energi listrik menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional," ucap dia kepada awak media.

Sebelumnya Jonan mengatakan akan menyederhanakan 11 peraturan dan keputusan menteri di bidang ketenagalistrikan. Dia mengatakan, untuk peraturan yang tidak diperlukan akan langsung dihapus. Adapun, beberapa peraturan lainnya akan digabung menjadi satu.

Namun, Jonan masih enggan mengungkapkan secara spesifik aturan mana saja yang akan dihapus dan digabung. Menurutnya, hal itu akan diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng.