Kementerian ESDM Segera Sederhanakan 19 Regulasi Ketenagalistrikan Menjadi 3

Oleh : Hariyanto | Kamis, 25 Januari 2018 - 09:27 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menyederhanakan 19 regulasi terkait Ketenagalistrikan pada awal tahun 2018. 

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyederhanaan regulasi dalam rangka meningkatkan investasi.

"Penyederhanaan regulasi ini untuk mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV dan instruksi Presiden untuk melakukan penyederhanaan regulasi," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng, di Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Andy menambahkan, dari total 19 regulasi yang akan disederhanakan tersebut dibagi menjadi 3 Peraturan Menteri (Permen). 

"Total ada 19 regulasi, itu akan menjadi tiga. Jadi yang pertama itu Standar Nasional Indonesia (SNI), yang sudah disahkan. Kemudian yang kedua berkaitan dengan safety culture (budaya keselamatan) ketenagalistrikan. Ada yang rubuh, konslet, kebakaran, itu kan safety culture. Itu yang akan kita keluarkan Permen yang berkaitan dengan safety culture ketenagalistrikan," jelas Andy.

"Kemudian yang terakhir, yang ketiga adalah berkaitan dengan akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan. Ini tujuannya untuk melindungi konsumen dan melindungi pengusahanya juga," tambah Andy.

Sebelumnya, Menteri ESDM telah menandatangani Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan, yang merupakan penyederhanaan dari sepuluh Permen dan satu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait SNI. 

Hariyanto

Redaksi

Herry adalah seorang jurnalis, kreator digital, dan editor yang berbasis di Indonesia. Berdasarkan rekam jejak kariernya, ia pernah menjadi staf pendukung di portal berita Inilah.com dan aktif sebagai jurnalis serta editor untuk media ekonomi dan bisnis Industry.co.id.

Lihat semua artikel →