KIP: Pemda Wajib Jalankan Keterbukaan Informasi Tata Ruang

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 19 Desember 2017 - 17:25 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar diskusi publik bertajuk “Mendorong Partisipasi Masyarakat Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Melalui Peran Media, Ormas dan NGO/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)” di Hotel Treva International, Jakarta, Selasa (19/12).

Diskusi bertujuan agar publik lebih memahami Undang-Undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Maksud dan tujuan diskusi ini adalah bagaimana media, organisasi non-pemerintah/LSM bersama-sama berkomitmen dengan KIP, supaya publik juga memahami dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan UU 14/2008,” kata Wakil Ketua KIP, Gede Narayana saat membuka diskusi.

Dia menambahkan, UU 14/2008 dibuat merujuk UUD 1945 Pasal 28 huruf f. “Informasi adalah hak asasi setiap orang. Dari situlah turun UU 14/2008. Peran aktif publik kini diperlukan dengan KIP untuk laksanakan UU itu,” imbuhnya.

Turut hadir dalam diskusi, para komisioner KIP di antaranya Arif Adi Kuswardono, Hendra J Kede, Wafa Patria Umma dan Romanus Ndau. Adapun dua narasumber diskusi yaitu Pemimpin Redaksi Sura Pembaruan, Primus Dorimulu serta aktivis koalisi Freedom of Information Network Indonesia (Foini), Dessy Eko Prayitno.

“KIP ini gaungnya kurang. Padahal, peran dan fungsinya besar sekali. Tugasnya juga enggak kalah hebat dengan komisi lain. Tapi, KIP ini hampir-hampir enggak kelihatan,” ujar Primus mengawali pemaparannya.

Menurutnya, publik belum melihat kasus menarik yang diungkap KIP. Berbeda dengan KPK yang dikenal karena mengusut kasus-kasus korupsi. Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar banyak kasus narkoba.

Dia menuturkan, UU 14/2008 bertujuan supaya masyarakat dapat mengetahui segala hal yang dikerjakan penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. “Seperti di lembaga yudikatif, kualitas dari keputusan mereka (pengadilan) itu bagaimana? Masyarakat tahu enggak bagaimana proses mereka mengambil keputusan,” tuturnya.

Dia menyatakan, rakyat jangan sampai kesulitan mendapatkan informasi. Dia mencontohkan bagaimana Badan Perencanaan Pembangunan Beijing, Tiongkok, mempunyai maket arah pengembangan kota. “Maket itu terbuka bagi umum. Jadi, warga tahu ini kota berkembang bagaimana. Di Jakarta, apakah warga tahu bagaimana Jakarta dikembangkan?,” ucap Primus.

Oleh karena itu, dia berharap KIP mendorong pemerintah daerah (pemda) mengembangkan informasi dalam bidang pengembangan tata ruang. Sebab, pengembangan kota itu sangat penting sekali. “KIP bisa dorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya,” katanya.

Primus juga mengungkapkan, banyak keputusan hukum inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), belum dikirim ke pengadilan negeri (PN). Dia mencontohkan sengketa lahan Kantor DPRD Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), kasasi hingga peninjaun kembali (PK), pemilik lahan memenangkan gugatan. “Minta salinan keputusan dikirim, inkracht 19 September 2017, hari ini 19 Desember 2017, tiga bulan belum dikirim. Kalau KIP bisa membantu menggaungkan ini bagus juga. Ini kasus menarik, karena pemerintah melawan rakyat,” tandasnya.

Sementara Eko mengatakan, salah satu penerima menfaat terbesar UU 14/2008 adalah masyarakat. “Arah program KIP untuk sosialiasi ke masyarakat masih sangat kecil,” kata Eko.