KPK Dalami Kontrak Jasa Garuda Terkait Kasus Suap Pengadaan Pesawat

Oleh : Herry Barus | Jumat, 15 Desember 2017 - 05:37 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kontrak jasa konsultansi dalam penyidikan tindak korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Terkait hal itu, KPK pada Kamis (14/12/2017) memeriksa pejabat PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Sallyawati Rahardja sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

"Penyidik mendalami kontrak jasa konsultansi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta informasi pembayaran komisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sempat mencegah Sallyawati Rahardja yang juga menduduki posisi penting di sejumlah unit usaha di bawah naungan PT MRA ke luar negeri.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Soektino Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

KPK juga sempat menggeledah kantor Soetikno Soedarjo di PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Pribadi yang terletak di Wisma MRA di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Seperti dilansir Antara, Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.