Pengusaha Otomotif Keberatan Kenaikan Biaya STNK dan BPKB

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 03 Januari 2017 - 14:23 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Yohannes Nangoi mengaku keberatan dengan keputusan pemerintah menaikan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2017 ini. Adapun kisaran kenaikan ini antara 100 persen hingga 300 persen.

"Terus terang, dalam kondisi pasar dan ekonomi yang lesu seperti saat ini, kenaikan tarif ini akan sangat memberatkan, khususnya bagi pihak-pihak seperti kami. Apalagi, kenaikannya cukup besar," kata Yohannes, Selasa (3/2/2017).

Ketika ditanya, apakah hal ini akan berdampak pada penjualan unit kendaraan ke depannya, Yohannes mengaku belum bisa memprediksi hal tersebut. "Saya belum bisa memperkirakan. Saya akan mempelajari dulu. Kami akan lihat perkembangannya nanti," ujarnya.

Hal serupa disampaikan, Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita bahwa kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tanpa rencana matang.

"Sejujurnya kenaikan di Indonesia tak punya planning, naik 50 persen sampai 100 persen itu sulit bagi pengusaha buat rencana, kalau kenaikan harusnya 5 persen sampai 10 persen per tahun," ujarnya

Kata Suryadi, jika pemerintah langsung memutuskan naik hingga 100 persen sangat memberatkan bagi pengusaha, karena terlalu mendadak dan dengan jumlah besar.

"Kalau sekaligus 100%, kita sangat keberatan karena mendadak, mau naik ke loteng saja pakai tangga, enggak sekaligus lompat," kata Suryadi.

Apindo menyayangkan langkah pemerintah ini yang juga akan memberatkan konsumen yang turut menanggung pembayaran pajak atas kendaraan bermotor.

"Jadi, menurut saya sangat disayangkan naik 50% sampai 100%, ujungnya yang berat konsumen, orang boleh naik bertahap, kalau sekaligus mau naik gaji 100% enggak mungkin, naik 10%," tandasnya.