Elpiji Bersubsidi untuk 26 Juta Rumah Tangga

Oleh : Hariyanto | Senin, 13 November 2017 - 07:13 WIB

INDUSTRY.co.id - Bali- PT Pertamina (Persero) menyatakan elpiji bersubsidi hanya berhak digunakan oleh 26 juta rumah tangga miskin yang terdata oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Kementerian Sosial.

"Mengenai kategori miskin dan rentan miskin adalah rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan 40 persen terendah," kata Manager External Communication PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita pada media gathering PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Bali, Minggu (12/11/2017)

Ia mengatakan rumah tangga miskin adalah keluarga yang memiliki pendapatan sebesar Rp350.000/kapita/bulan. Selain itu, jika dilihat dari bangunan tempat tinggal di antaranya tembok rumah tidak permanen, lantai rumah tidak permanen, dan luas lantai kurang dari 8 m2.

Selain rumah tangga, dikatakannya, yang berhak menggunakan elpiji subsidi adalah segmen usaha mikro. Berdasarkan data TNP2K sekitar 2,3 juta pelaku usaha mikro yang berhak menggunakan elpiji subsidi tersebut.

Menurut dia, karakteristik usaha mikro yang berhak menggunakan elpiji 3 kg adalah usaha mikro yang dikelola rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan 40 persen terendah.

"Selain itu juga tingkat pendidikan relatif rendah, barang jualan dan tempat usaha tidak selalu tetap, umumnya belum memperoleh akses ke perbankan," katanya.

Meski demikian, diakuinya, saat ini masih banyak penggunaan elpiji subsidi di lapangan yang tidak tepat sasaran. Menurut dia, masih banyak masyarakat dari kalangan mampu yang seharusnya menggunakan elpiji nonsubsidi tetapi masih menggunakan elpiji subsidi.

"Terkait hal ini, ranah pengawasan kami hanya sampai di level pangkalan. Oleh karena itu, kami berharap adanya sikap kooperatif dari masyarakat," katanya.

Terkait hal itu, pemerintah berencana melakukan mekanisme penyaluran elpiji ukuran tabung 3 kg tepat sasaran dengan menggunakan data TNP2K tersebut.

"Meski demikian, saat ini teknis mekanismenya masih menunggu instruksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Ditjen Migas," katanya.