Januari 2017, Pemerintah Kembali Kenakan BK CPO
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah kembali mengenakan bea keluar (BK) untuk komoditas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Januari 2017 setelah beberapa bulan sebelumnya dibebaskan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dody Edward mengatakan, Pengenaan BK pada Januari 2017 dilakukan setelah harga referensi produk CPO ditetapkan sebesar US$788,26 per ton.
"Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level US$750, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$3 per ton untuk periode Januari 2017," kata Dody di Jakarta, Kamis (29/12).
Harga referensi CPO untuk Januari 2017 naik sebesar US$38,79 atau 5,18% dari periode bulan Desember 2016 yaitu US$749,47 per ton.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
"BK CPO untuk bulan Januari 2017 tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar US$ 3 per ton, naik dari BK CPO untuk periode bulan Desember 2016 sebesar US$ 0 per ton," papar Dody. (Hry/Imq)