Pemerintah Dinilai Gagal Turunkan Harga Gas Murah untuk Industri

Oleh : Ridwan | Jumat, 13 Oktober 2017 - 11:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Sudah lebih dari satu tahun sejak pemerintah mengeluarkan peraturan terkait penurunan harga gas bumi untuk industri. Namun, hingga kini belum seluruh industri yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 itu menikmati harga gas murah. Alhasil, pemerintah dinilai gagal menepati janjinya.

Anggota Komisi VII DPR RI, Harry Poernomo mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merealisasikan apa yang tertuang dalam Peraturan Presiden tersebut.

"Kemarin rapat dengan Menteri ESDM sudah saya tanyakan. Pemerintah gagal memenuhi janjinya menurunkan harga gas," ujar Harry di Jakarta (12/10/2017).

Harry mengatakan idealnya berada di kisaran US$ 6 per mmbtu. Namun untuk beberapa industri dinilai masih di atas itu, seperti yang dikeluhkan Menteri Perindustrian. Padahal mahalnya harga gas akan membuat daya saing industri dalam negeri menjadi rendah.

"Peraturan Presiden itu sebaiknya jika pemerintah tidak mampu memberikan harga gas murah. Jangan buat peraturan tapi tidak dijalankan di bawahnya," tegasnya.

Mahalnya harga gas ini juga dikeluhkan para industri. Presiden Direktur PT Puri Kemenangan Jaya (Centro Keramik), Jusmery Chandra  pernah mengatakan saat ini ada delapan pabrik keramik atau 20 persen dari total pabrik yang ada di Indonesia, tutup akibat tidak sanggup bersaing.

"Pabrik tersebut rugi. Kalau rugi 2-3 bulan oke masih bisa di-cover, tapi kalau sampai setahun itu ujung-ujungnya  kebangkrutan,"  kata dia beberapa waktu lalu.

Disisi lain, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman, Yustinus Gunawan mengatakan, realisasi dari Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 masih belum bisa dirasakan oleh industri.

"Pak Jonan dan Pak Arcandra super sibuk kembalikan kedaulatan RI, yaitu masalah Freeport. Sehingga masalah penurunan harga gas bisa ditiarapkan oleh jajaran," tegas Yustinus beberapa waktu lalu Kepada INDUSTRY.co.id.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga sudah bertindak atas hal ini dengan mengirimkan surat agar industri keramik menjadi prioritas penurunan harga. "Kami sudah membikin surat ke Kementerian ESDM," kata Airlangga di DPR Jakarta, beberapa waktu lalu.

Penurunan harga gas ini memang menjadi salah satu yang disoroti pemerintah. Bahkan rencana penurunan harga gas sudah masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dirilis 7 Oktober 2015.

Namun, hingga kini hanya tiga industri yang menikmati penurunan harga gas, yakni petrokimia, pupuk dan baja.  Padahal mengacu Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 ada tujuh industri yang seharusnya menikmati harga murah yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.