Sektor Farmasi Terkendala Pindah ke Kawasan Industri

Oleh : Ridwan | Rabu, 11 Oktober 2017 - 08:21 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta- Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi mengakui sulit memindahkan industri tersebut ke kawasan industri sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan seluruh kegiatan industri harus dilakukan di dalam kawasan.

"Kami tertarik masuk kalau ada kawasan industri yang memberikan status 'clean', tapi memindahkan industri ke kawasan industri itu berat sekali karena kami sendiri sudah direpotkan dengan aturan-aturan baru," kata Ketua GP Farmasi Tirto Kusnadi dalam acara "Investment Outlook" terkait perkembangan kawasan industri terintegasi di Jakarta, Selasa (10/10/ 2017)

Ia menuturkan industri farmasi menghadapi tuntutan besar untuk bisa melayani kebutuhan obat bagi peserta BPJS Kesehatan. Sayangnya, standar aturan di sektor tersebut juga mengalami perubahan yang cukup membatasi ruang gerak industri.

Padahal Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk mewujudkan kemandirian serta peningkatan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan.

"Bayangkan ada 70 ribu aturan di Indonesia. Makanya ini kami repot sekali, percepatan yang diharapkan Presiden Jokowi juga rasanya belum kelihatan karena banyaknya aturan ini," katanya.