Perhitungan Bagi Hasil Migas Perlu Diperhatikan

Oleh : Herry Barus | Selasa, 03 Oktober 2017 - 18:00 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menyebutkan, perhitungan bagi hasil minyak dan gas 2015 pada SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) perlu diperhatikan.

"BPK masih menemukan biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas pada 2015 sebesar 956,04 juta dolar AS atau ekuivalen Rp12,73 triliun," ujar Moermahadi saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna di Jakarta, Selasa (3/10/2017)

Selain itu, BPK juga menemukan 17 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ataupun pemegang Working Interest (Partner) belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai dengan tahun pajak 2015 seluruhnya senilai 209,25 juta dolar AS atau ekuivalen Rp2,78 triliun.

Pada semester I 2017, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Migas tahun 2015 pada SKK Migas dan KKKS. Pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas bertujuan untuk menilai kewajaran pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2015, serta realisasi penerimaan minyak dan gas bumi termasuk penerimaan perpajakan dan kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas menyimpulkan bahwa masih dijumpai adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2015 dan masih ditemukan kelemahan-kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas mengungkapkan 16 temuan yang memuat 23 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi enam kelemahan sistem pengendalian intern dan 17 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp15,52 triliun.

Selama proses pemeriksaan, KKKS telah menindaklanjuti permasalahan ketidakpatuhan tersebut dengan melakukan penyetoran kas negara senilai Rp3,34 miliar.

Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) adalah kegiatan usaha yang bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi. Di Indonesia, kegiatan ekplorasi dan ekploitasi migas dilakukan oleh para kontraktor berdasarkan suatu kontrak kerja sama dengan pemerintah. Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

KKS ditandatangani oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang kini disebut Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama Pemerintah RI. Setiap KKKS diberikan hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada satu wilayah kerja (WK).

Hasil eksploitasi migas di wilayah kerja akan menghasilkan minyak dan gas yang dibagi antara KKKS yang bersangkutan dengan negara (Pemerintah RI) sesuai dengan persentase yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas adalah perhitungan antara pemerintah dalam hal ini SKK Migas dan KKKS di mana hasil produksi setelah dikurangi biaya operasi (dalam unit) dibagi menurut suatu persentase yang telah ditetapkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Dalam kenyataannya, pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil tiap-tiap tahun dihitung berdasarkan lifting setelah dikurangi biaya operasi. (Ant)

Herry Barus Lihat semua artikel →