PLN dan Pavilion-Keppel Tandatangani HoA Kerjasama Studi Logistik dan Penyiapan Infrastruktur LNG Skala Kecil

Oleh : Hariyanto | Selasa, 12 September 2017 - 11:46 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PLN dan Pavilion-Keppel telah menandatangani head of agreement (HoA) terkait Kerjasama studi logistik dan penyiapan Infrastruktur LNG Skala Kecil. Penandatanganan dilakukan di The Istana Singapura pada Pertemuan Bilateral Pemimpin Negara dalam rangka memperingati Kerjasama Indonesia Singapura yang ke-50 tahun.

PLN berupaya untuk melakukan efisiensi demi membantu menurunkan biaya produksi listrik, untuk itulah berbagai studi kelayakan dilakukan.

Salah satunya melalui HoA antara PLN dengan Keppel-Pavilion, dengan penawaran agar dapat memanfaatkan lokasi terminal Singapore LNG sebagai lokasi LNG hub mengingat lokasi Singapura yang berdekatan dengan beberapa lokasi pembangkit berbahan bakar gas yang akan dibangun di wilayah Sumatera,

Maka dalam rangka mendukung penurunan BPP yang sedang gencar dilakukan oleh PLN, PLN tertarik untuk melihat apakah pemanfaatan terminal singapura LNG yang akan diajukan oleh Pavilion-Keppel yang memanfaatkan kedekatan lokasi Singapura dengan Sumatera dapat menurunkan BPP di wilayah Sumatera.

HoA ini berisi kegiatan dan diskusi intensif terkait, Penyusunan studi kelayakan yang lebih mendalam terkait distribusi LNG untuk wilayah Tanjung Pinang dan Natuna.

Kemudian, pembuatan konsep kerangka kerja untuk mendistribusikan LNG milik PLN dari kontrak eksisting PLN dengan sumber domestik Indonesia ke pembangkit listrik skala kecil di Tanjung Pinang dan Natuna, Serta pengembangan infrastruktur LNG skala kecil untuk wilayah Tanjung Pinang dan Natuna yang letaknya berdekatan dengan Singapura

Kerjasama dalam HoA ini didasarkan atas asas kesetaraan dan saling menguntungkan kedua belah pihak serta dilakukan selama 6 bulan sejak ditandatangani. Bila hasil studi yang dibuat tidak memberikan manfaat bagi kedua belah pihak untuk proyek ini selama 6 bulan, maka HoA ini tidak dilanjutkan ke tahap-tahap menuju Perjanjian sebagaimana diatur oleh regulasi yang berlaku di Indonesia dan khususnya peraturan pengadaan di PT PLN (Persero).

" Jadi HOA ini bukan kontrak transaksi jual beli LNG, melainkan HOA untuk studi penyiapan infrastruktur mini LNG dengan tujuan mendapatkan solusi logistik yang paling handal dan efisien.jika nantinya dari hasil studi diperoleh biaya lebih tinggi maka studi akan berakhir tanpa tindak lanjut implementasi," Ungkap Direktur PLN, Amir Rosidin.