Merespon Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Produsen Akan Naikan Harga Rokok

Oleh : Hariyanto | Selasa, 05 September 2017 - 14:46 WIB

INDUSTRY.co.id -

Jakarta - Produsen rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan merespons rencana pemerintah menaikkan cukai rokok dengan menaikkan harga produknya.

"Jika pemerintah merealisasikan niatan itu, tentu kami akan menaikkan harga jual," kata Direktur PT Gudang Garam Tbk, Istata Siddharta di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Gudang Garam mencatatkan kenaikan penjualan 8,9% year on year menjadi Rp40,2 triliun pada semester pertama tahun ini. Kenaikan penjualan perseroan berbanding terbalik dengan kinerja industri yang melesu.

Pertumbuhan volume produksi perseroan secara keseluruhan mencapai 38,6 miliar batang pada semester pertama 2017, naik 2,4% dibanding semester pertama tahun lalu sebanyak 37,7 miliar batang. Sebaliknya, volume produksi industri rokok secara keseluruhan berkurang 0,8% yoy menjadi hanya 140,8 miliar batang. 

Pertumbuhan negatif itu melanjutkan tren yang sudah terjadi sejak 2015. Gudang Garam memproduksi berbagai jenis rokok pada segmen sigaret kretek tangan (handmade cigarette), sigaret kretek mesin (machine-made cigarette), dan sigaret tar nikotin rendah (low tar nicotine cigarette).

Total beban biaya perseroan pada semester pertama mencapai Rp31,8trilun. Komponen biaya tertinggi Gudang Garam merupakan pembelian pita cukai senilai Rp24,26 triliun.

Sementara biaya pembelian bahan baku hanya Rp6,54 triliun dan pengeluaran lainnya Rp1,01 triliun.

Komponen biaya pajak dan cukai mencapai 76% dari total biaya pabrikan. Angka itu jauh lebih tinggi ketimbang komposisi biaya bahan baku sebesar 21% dari total biaya. 

Cukai dan PPN merupakan komponen biaya terbesar dalam pembentukan harga pokok penjualan. Pertumbuhan tarif cukai rata-rata selalu naik dua digit dalam dua tahun terakhir. 

Sebagai gambaran, tarif cukai pada setiap bungkus sigaret kretek tangan mencapai Rp3.660 pada 2015. Pada 2016, pemerintah meningkatkan pengenaan tarif cukai sebesar 12,1% pada jenis rokok tersebut menjadi Rp4.104 per bungkus, tarif cukai SKT kembali naik 8,1% pada 2017 menjadi Rp4.438 per bungkus.

Sementara, tarif cukai pada sigaret kretek mesin senilai Rp6.503 per bungkus pada 2015. Tarif itu ditingkatkan 15,9% pada 2016 menjadi Rp7.537 per bungkus. 

Pada 2017, tarif cukai SKM naik 10% menjadi Rp8.293 pada setiap bungkus rokok.(imq)