Pakar Hukum Administrasi Negara Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

Oleh : Hariyanto | Minggu, 12 Juli 2026 - 13:46 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terus bergulir dan mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Perkara yang juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut dinilai perlu diusut secara menyeluruh guna menjaga keuangan negara dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Menurutnya, Polri memiliki kewenangan atribusi yang sah sebagai organ pemerintahan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

"Setiap tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan negara yang harus dihormati sepanjang dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," ujar Prof. Sri Winarsi dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik diketahui telah mengamankan berbagai barang bukti dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp543,2 miliar. Barang bukti tersebut meliputi dokumen penting, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, hingga emas batangan.

Meski nilai barang bukti yang disita tergolong besar, Prof. Sri Winarsi menegaskan seluruh barang bukti tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah di pengadilan. Menurutnya, proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Penerapan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum, kata dia, menjadi hal yang tidak dapat ditawar dalam penanganan perkara korupsi.

Prof. Sri Winarsi menegaskan siapa pun yang berdasarkan alat bukti yang sah terbukti terlibat dalam perkara tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukannya. Ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya yang sengaja menghambat proses penyidikan atau menghalangi penegakan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir pernyataannya, Prof. Sri Winarsi berharap penanganan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Menurutnya, penyelesaian perkara ini tidak hanya penting untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di mata publik.

Hariyanto

Redaksi

Herry adalah seorang jurnalis, kreator digital, dan editor yang berbasis di Indonesia. Berdasarkan rekam jejak kariernya, ia pernah menjadi staf pendukung di portal berita Inilah.com dan aktif sebagai jurnalis serta editor untuk media ekonomi dan bisnis Industry.co.id.

Lihat semua artikel →