Pakar Hukum Dukung Langkah KortasTipikor Polri Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum., menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Tim Gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KortasTipikor) Polri dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, setiap tahapan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum patut didukung selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Prof. Arief menilai tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, merupakan instrumen penting untuk mengungkap fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menuntaskan perkara korupsi secara komprehensif.
"Langkah-langkah penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum untuk mengungkap fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana," ujar Prof. Arief dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kejahatan kerah putih seperti korupsi dan TPPU, terlebih yang melibatkan korporasi, memiliki dampak yang luas terhadap stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, tindak pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara maupun perekonomian nasional, baik berupa potensi kerugian (potential loss) maupun kerugian nyata (actual loss).
Karena itu, Prof. Arief menekankan pentingnya penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, katanya, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Menurutnya, Korps Bhayangkara harus menjaga integritas, independensi, dan objektivitas selama proses penyidikan berlangsung, sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah serta hak asasi manusia.
Prof. Arief menilai keberhasilan KortasTipikor Polri dalam mengusut tuntas perkara tersebut akan memberikan dampak jangka panjang, tidak hanya dalam upaya memulihkan kerugian negara dan menyelamatkan aset masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya penting untuk memulihkan kerugian negara dan menyelamatkan aset yang menjadi hak masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.