Sah! Ojol Resmi Jadi UMKM Mulai 1 Juli 2026

Oleh : Ridwan | Rabu, 01 Juli 2026 - 16:10 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai bagian dari kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai 1 Juli 2026. 

Kebijakan ini dibarengi dengan aturan baru berupa pemangkasan potongan komisi platform digital menjadi maksimal 8 persen.   Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.   "Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online," kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7/2026).   Dengan aturan baru ini, pengemudi ojol akan menerima bagian pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan. Sebelumnya, pengemudi hanya memperoleh sekitar 80 persen, sedangkan 20 persen menjadi bagian platform digital.   Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Adapun pengumuman teknis terkait penerapan penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.   Tak hanya soal komisi, status baru sebagai pengusaha mikro juga membuka akses pengemudi ojol terhadap berbagai fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.   Maman menjelaskan, pengemudi ojol kini berhak memperoleh perlindungan usaha, program pemberdayaan, akses pembiayaan, hingga berbagai insentif yang selama ini tersedia bagi pengusaha mikro.   Salah satu keuntungan yang disebut pemerintah adalah ketentuan perpajakan. Menurut Maman, sebagian besar pengemudi ojol diperkirakan tidak akan dikenakan pajak karena pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp 500 juta.   "Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp 500 juta," ujarnya.   Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan agar pengemudi memiliki peluang menambah sumber pendapatan di luar aktivitas transportasi daring.   Program yang disiapkan mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta pendampingan pengembangan usaha produktif.   Menurut Maman, fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi ojol dapat dimanfaatkan untuk membangun usaha tambahan bersama keluarga.   "Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga," katanya.   Pemerintah memastikan perubahan status tersebut akan berlaku otomatis sesuai aspirasi yang sebelumnya disampaikan berbagai asosiasi pengemudi ojol. Proses transisi juga akan dilakukan bertahap melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi agar tidak mengganggu operasional di lapangan.   Maman menegaskan, pemerintah ingin menjaga keseimbangan seluruh ekosistem transportasi digital, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform daring.   "Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM. Seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan," tutupnya.
Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →