Kemenperin Gerak Cepat Siapkan Langkah Mitigasi Pemulihan PT Pakerin

Oleh : Ridwan | Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.idJakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat merespons isu operasional PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia? (Pakerin) dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan menjadi perhatian publik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi perusahaan sekaligus menyiapkan strategi mitigasi agar aktivitas industri tetap berjalan.

Pemanggilan manajemen PT Pakerin dilakukan atas arahan langsung Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro (Plt Dirjen IA).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, langkah tersebut bertujuan mengklarifikasi pemberitaan mengenai operasional perusahaan serta mengambil tindakan cepat dan terukur.

"Menteri Perindustrian telah memerintahkan Plt Dirjen IA untuk memanggil manajemen PT Pakerin guna mengklarifikasi pemberitaan terkait operasional produksi serta menyiapkan langkah mitigasi secara cepat," ujar Febri di Jakarta, Kamis (25/6).

Menindaklanjuti undangan Kemenperin, Chief Financial Officer (CFO) PT Pakerin hadir dalam pertemuan dengan Plt Dirjen IA di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, PT Pakerin diketahui memiliki dua lini bisnis utama, yakni produksi kertas karton untuk kemasan dan soda api (caustic soda/NaOH).

Produk kertas karton yang diproduksi perusahaan digunakan sebagai bahan baku berbagai kemasan produk konsumsi. Sementara caustic soda memiliki peran penting dalam industri, kebutuhan rumah tangga, hingga laboratorium.

Saat ini, fasilitas produksi soda api dilaporkan masih berjalan normal. Namun, lini produksi kertas karton diketahui berhenti beroperasi sementara sejak Desember 2024 akibat persoalan internal perusahaan.

Di tengah terhentinya sebagian aktivitas produksi, manajemen PT Pakerin menegaskan perusahaan masih melakukan konsolidasi internal dan terus berupaya memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

Perusahaan juga menyebut terdapat perkembangan positif dalam proses penyelesaian hak-hak tenaga kerja yang sebelumnya menjadi perhatian berbagai pihak.

PT Pakerin sendiri dikenal sebagai salah satu industri yang berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat sekitar kawasan pabrik melalui penyerapan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi pendukung lainnya.

Kemenperin Siapkan Dukungan untuk Pemulihan PT Pakerin

Kemenperin menegaskan dukungannya terhadap upaya pemulihan operasional PT Pakerin, khususnya agar lini produksi kertas karton dapat kembali berjalan.

"Kemenperin mendukung pemulihan operasional lini produksi perusahaan serta pemenuhan kewajiban terhadap hak pekerja. Kami juga telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk fasilitas produksi kertas karton," kata Febri.

Selain menangani kasus PT Pakerin, Menteri Perindustrian juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat pengawasan terhadap kondisi industri nasional.

Langkah tersebut mencakup pemantauan berkala terhadap kinerja industri dan respons cepat terhadap potensi gangguan rantai pasok, penutupan pabrik, hingga ancaman PHK massal.

Pemerintah berharap langkah mitigasi yang dilakukan dapat menjaga keberlanjutan investasi, mempertahankan aktivitas produksi dalam negeri, serta melindungi tenaga kerja agar industri nasional tetap kompetitif di pasar global.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →