Denda Rp755 Miliar ke Industri Pindar Tuai Kritik, Mantan Ketua KPPU Soroti Dasar Hukum
INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) memantik kritik dari kalangan ahli hukum persaingan usaha. Mantan Ketua KPPU, Kurnia Toha, menilai terdapat sejumlah kelemahan mendasar dalam pertimbangan hukum yang digunakan majelis komisi dalam memutus perkara tersebut.
Kurnia menyoroti penggunaan rujukan Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) terkait larangan perjanjian antipersaingan sebagai dasar analisis majelis. Menurutnya, penerapan norma tersebut tidak dilakukan secara utuh karena mengabaikan klausul pengecualian yang justru menjadi bagian penting dalam rezim persaingan usaha Uni Eropa.
“Ada beberapa pertimbangan majelis komisi dan juga penanganan persidangan yang menurut saya kurang tepat,” ujar Kurnia di Jakarta, Jumat (1/5).
Menurut Kurnia, Pasal 101 TFEU memang mengatur larangan praktik kartel, penetapan harga, hingga pembatasan persaingan. Namun, pasal tersebut juga membuka ruang pengecualian apabila praktik yang dilakukan terbukti memberikan manfaat bagi konsumen dan tidak menghilangkan kompetisi di pasar.
Ia menilai konteks industri pinjaman daring justru menunjukkan dua elemen tersebut masih terpenuhi. Dari sisi konsumen, penurunan bunga pinjaman dinilai memberikan manfaat langsung karena beban pembiayaan menjadi lebih ringan. Sementara dari sisi industri, persaingan dinilai tetap berjalan aktif.
“Pasal 101 TFEU itu juga mengecualikan pelanggaran yang terjadi kalau menguntungkan konsumen dan jika masih ada persaingan antarpelaku usaha,” katanya.
Kurnia menambahkan, indikator persaingan masih terlihat jelas dari agresivitas pemasaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan pindar untuk memperluas basis pengguna. Menurut dia, kondisi itu menunjukkan tidak ada praktik penyeragaman pasar yang mematikan kompetisi.
“Selain itu antarpelaku usaha juga masih bersaing, salah satu buktinya mereka masih menebar iklan di berbagai media untuk memperluas konsumen,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia berpendapat para terlapor seharusnya dapat memperoleh pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengakomodasi tindakan bisnis yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan atau standar hidup masyarakat.
Selain aspek substansi hukum, Kurnia juga menyoroti penafsiran KPPU terhadap Code of Conduct (CoC) yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Menurutnya, aturan mengenai batas bunga pinjaman dalam CoC tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai bentuk kesepakatan harga antarpelaku usaha, sebab lahir dalam konteks kepatuhan terhadap arahan regulator.
Ia menegaskan, CoC lebih tepat dipahami sebagai pedoman perilaku industri yang dibentuk atas imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan mekanisme kolusi untuk menentukan harga.
Lebih lanjut, Kurnia mempertanyakan apakah KPPU telah memiliki bukti cukup terkait adanya koordinasi aktif antarperusahaan setelah CoC diberlakukan. Menurutnya, unsur penegakan dan sanksi dalam implementasi aturan menjadi faktor penting untuk membuktikan ada tidaknya kesepakatan kolektif.
“Setelah code of conduct, yang dinilai oleh majelis sebagai kesepakatan harga, harusnya juga dibuktikan apakah ada aturan yang memberikan hukuman bagi yang tidak mengikuti dan penghargaan bagi yang mengikuti,” katanya.
Kurnia juga menilai majelis komisi luput mempertimbangkan keterangan mantan pejabat OJK yang disebut pernah menginstruksikan pelaku industri untuk menurunkan suku bunga pinjaman demi melindungi konsumen dari biaya pinjaman yang tinggi.
Menurutnya, meski instruksi tersebut bersifat lisan, hal itu tetap merepresentasikan kehendak regulator yang secara praktis wajib dipatuhi oleh pelaku industri.
“Hal ini tidak menjadi bahan pertimbangan majelis. Tapi ke depan alangkah baiknya ya pelaku usaha juga bersurat supaya ada perintah tertulis dari regulator,” ujarnya.
Saat ini, sengketa tersebut memasuki babak baru. Lebih dari 40 perusahaan pindar telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum lanjutan itu dinilai akan menjadi arena pembuktian berikutnya, sekaligus menguji apakah argumentasi yang dinilai terabaikan di tingkat KPPU dapat memperoleh legitimasi di hadapan hakim niaga.