Pengajuan Pinjaman di Pinjol Ini Bisa Dibatalkan, Begini Caranya...

Oleh : Nata Kesuma | Sabtu, 02 Mei 2026 - 09:46 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Platform pinjaman daring Indodana Fintech menyediakan fitur pembatalan pengajuan pinjaman bagi pengguna, selama dana belum dicairkan ke rekening. 

Layanan ini menjadi salah satu opsi bagi nasabah untuk meninjau kembali keputusan pengajuan pinjaman secara lebih bijak.

Sebagai perusahaan fintech lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indodana menyatakan bahwa pengguna ingin membatalkan pinjaman Indodana Fintech pada tahap setelah pengajuan disetujui, namun sebelum proses pencairan dilakukan.

Berdasarkan informasi resmi perusahaan, terdapat syarat utama dalam pembatalan pinjaman, yakni dana yang telah disetujui belum ditransfer ke rekening pengguna. 

Jika dana sudah dicairkan, maka pinjaman tidak dapat dibatalkan dan pengguna tetap memiliki kewajiban untuk melunasi sesuai tenor dan tanggal jatuh tempo.

Syarat Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech

Melansir dari situs resminya, pengguna Indodana Fintech bisa membatalkan pinjaman yang telah diajukan selama dana pinjaman belum dicairkan atau ditransfer ke rekening. Saat pengajuan pinjaman telah diverifikasi dan disetujui oleh sistem Indodana Fintech, pengguna bisa melihat nominal dana pinjaman yang diberikan. 

Pada tahap tersebut, pengguna memiliki pilihan untuk menolak pinjaman tersebut, atau menerimanya dengan mencairkan dana pinjaman ke rekeningnya.

Jika ingin menolaknya, pengguna bisa mengajukan penolakan sesuai dengan prosedur yang disediakan oleh sistem Indodana Fintech. Namun, ketika dananya sudah dicairkan ke rekening pengguna, pinjaman sudah tidak bisa lagi dibatalkan dan pengguna wajib membayar tagihan sesuai tenor dan tanggal jatuh temponya.

Cara Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech

Adapun mekanisme pembatalan pinjaman dibedakan berdasarkan kondisi persetujuan pinjaman oleh sistem.

Pertama, jika pinjaman baru saja disetujui, pengguna dapat langsung memilih opsi pembatalan melalui aplikasi. Pada tahap ini, pinjaman belum aktif dan belum menimbulkan kewajiban pembayaran.

Kedua, jika jumlah pinjaman yang disetujui kurang dari 50 persen dari nominal yang diajukan, sistem menyediakan tombol “Batal” pada laman persetujuan. Opsi ini diberikan agar pengguna dapat mempertimbangkan kembali kecukupan dana yang diterima.

Ketiga, untuk pinjaman yang disetujui lebih dari 50 persen dari pengajuan, pembatalan tidak dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi. Pengguna dapat menunggu hingga 14 hari tanpa mencairkan dana, sehingga sistem secara otomatis membatalkan pengajuan tersebut.

Indodana mengimbau pengguna untuk memahami syarat dan prosedur yang berlaku sebelum mengambil keputusan pinjaman. Untuk informasi lebih lanjut, pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan resmi perusahaan melalui telepon maupun surat elektronik.

Nata Kesuma

Redaksi

Nata Kesuma adalah seorang jurnalis dan penulis yang berbasis di Indonesia. Dengan rekam jejak karier lebih dari enam tahun di Industry.co.id, ia telah menghasilkan lebih banyak artikel dengan total jangkauan jutaan pembaca. Spesialisasinya mencakup politik nasional, kebijakan pemerintah, industri manufaktur, serta sektor keuangan dan energi. Nata dikenal dengan gaya penulisan yang informatif dan tajam, kerap mengangkat topik-topik strategis seperti hilirisasi industri, kebijakan ekonomi pemerintah, serta perkembangan kawasan industri Jababeka. Selain dunia jurnalisme, ia juga aktif sebagai kreator digital yang memproduksi konten-konten evergreen seputar pendidikan, UMKM, dan gaya hidup.

Lihat semua artikel →