Pasar Karbon RI Menguat, Regulasi Baru Buka Peluang Investasi dan Tantangan Implementasi
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pasar karbon Indonesia mulai menunjukkan arah yang semakin jelas setelah terbitnya regulasi terbaru yang menjadi fondasi penguatan ekosistem perdagangan karbon nasional. Diskusi publik bertajuk “Decoding Permenhut 6/2026: Implications for Indonesia’s Carbon Market” yang digelar di Jakarta pada 21 April 2026 menjadi penanda awal bagaimana regulasi tersebut dibaca oleh pelaku industri sekaligus diuji dalam konteks implementasi di lapangan.
Forum yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, hingga mitra internasional ini mencerminkan optimisme yang tumbuh, meski sejumlah pekerjaan rumah masih membayangi. Acara yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia dan Kementerian Kehutanan bersama ASEAN Alliance on Carbon Markets (AACM) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) ini juga menegaskan bahwa arah kebijakan mulai bergerak dari sekadar kerangka aturan menuju tahap operasional.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pembangunan Berkelanjutan Kadin Indonesia, Shinta Kamdani, menilai keberhasilan pasar karbon tidak cukup ditopang regulasi semata.
“Keberhasilan pasar karbon Indonesia tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kepercayaan, koordinasi, dan implementasi. Hal ini membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, dunia usaha, pengembang proyek, lembaga keuangan, dan mitra internasional. Oleh karena itu, sesi hari ini sangat penting, karena mendukung peralihan dari regulasi di atas kertas ke implementasi di lapangan,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah, sinyal penguatan kerangka kebijakan juga ditegaskan Kementerian Kehutanan. Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menyebut regulasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar pasar karbon yang selama ini menjadi perhatian investor dan pengembang proyek.
“Semangat dari peraturan ini memiliki tiga aspek. Pertama, sebagai pelaksana Peraturan Presiden Nomor 110; kedua, untuk memberikan kejelasan, kepastian, dan stabilitas yang memastikan proyek-proyek karbon dapat dilanjutkan; dan ketiga, untuk memastikan kita dapat menyeimbangkan target-target lingkungan seperti FOLU Net Sink dan target NDC, sekaligus menumbuhkan sumber-sumber baru pertumbuhan hijau dari ekosistem karbon,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan Indonesia tidak sekadar menjadi pemain pelengkap dalam pasar karbon global. “Kami dari Kementerian Kehutanan akan memastikan bahwa kami akan memenuhi semua komponen yang diperlukan—tidak sekadar pemenuhan syarat—yang akan menempatkan Indonesia di garis terdepan pasar karbon, bukan sekadar menjadi pengikut,” tegas Edo.
Dari perspektif pelaku usaha, regulasi ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kredibilitas pasar karbon Indonesia. Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia sekaligus Permanent Chair AACM, Dharsono Hartono, menilai kombinasi kebijakan terbaru mempertegas posisi Indonesia di kawasan.
“Permenhut No. 6 Tahun 2026 dan Perpres No. 110 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam memperkuat arsitektur pasar karbon nasional kita. Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, dengan potensi mitigasi yang besar di sektor penggunaan lahan, energi, dan industri, perkembangan kebijakan di pasar karbon Indonesia memiliki implikasi tidak hanya bagi upaya dekarbonisasi domestik, tetapi juga bagi kepercayaan pasar regional dan internasional,” ujarnya.
Secara teknis, beleid ini mulai memberikan kepastian mengenai siapa saja yang berhak menjadi pemrakarsa proyek, bagaimana proses penerbitan kredit karbon kehutanan dilakukan, hingga jalur partisipasi dalam pasar internasional, termasuk mekanisme corresponding adjustment.
Pemerintah juga memasukkan elemen penting seperti target offset emisi gas rumah kaca, safeguard lingkungan dan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa—faktor yang selama ini menjadi perhatian investor global dalam menilai integritas pasar.
Namun demikian, pelaku industri mengingatkan bahwa detail teknis lanjutan tetap krusial. Sejumlah panelis menyoroti perlunya aturan turunan yang lebih rinci, terutama terkait mekanisme pencabutan persetujuan proyek yang berimplikasi pada manajemen risiko. Tanpa kejelasan ini, daya tarik investasi dinilai belum akan optimal.
Di tengah dinamika tersebut, momentum global justru bergerak cepat. Perkembangan pasar karbon di bawah kerangka Article 6 serta pasar karbon sukarela (VCM) membuka peluang yang besar bagi Indonesia untuk mengambil peran strategis. Posisi ini dinilai semakin relevan mengingat besarnya potensi mitigasi emisi nasional, khususnya di sektor kehutanan dan penggunaan lahan.
Wakil Ketua Bidang Urusan Internasional AACM, Steven Marcelino, melihat respons positif dari sektor swasta sebagai sinyal awal peningkatan arus investasi.
“Dari sisi sektor swasta, kami berharap kementerian-kementerian lain dapat mencontoh Kementerian Kehutanan dalam menyusun regulasi yang dipenuhi dengan komitmen dan disertai dengan target minimum yang terukur. Saya yakin antusiasme dari sektor swasta terhadap peraturan ini akan menarik lebih banyak investasi,” katanya.
Pada akhirnya, diskusi ini menegaskan bahwa pekerjaan besar pasar karbon Indonesia baru saja dimulai. Regulasi yang lebih jelas menjadi fondasi, tetapi keberhasilan akan ditentukan oleh konsistensi implementasi dan kemampuan menjaga kepercayaan pasar. Kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pemain utama dalam ekonomi karbon global.