PT BKM Bantah Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Rembang
INDUSTRY.co.id - Rembang – Aktivitas bongkar muat batu kapur di Terminal Sluke, Pelabuhan Rembang, yang menjadi salah satu jalur pasokan ke PLTU Tanjung Jati B Jepara, diperdebatkan setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya praktik ilegal.
Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh PT Bara Karya Mandiri (BKM) selaku perusahaan bongkar muat yang terlibat dalam kegiatan logistik tersebut.
PLTU Tanjung Jati B unit 1 dan 2 memiliki peran strategis dalam sistem kelistrikan Jawa–Bali dengan kontribusi sekitar 11 persen pasokan listrik. Keberlangsungan operasional pembangkit berkapasitas besar ini sangat bergantung pada pasokan batu kapur yang dikirim secara kontinyu.
Pengiriman bahan baku tersebut sendiri telah berlangsung sejak 2011 sebagai bagian dari aktivitas ekonomi wilayah Rembang dan sekitarnya.
Manajer Operasional PT BKM, Togar Sitorus, menilai penggunaan istilah “bongkar muat ilegal” dalam pemberitaan sejumlah media lokal tidak mencerminkan fakta di lapangan dan berpotensi merugikan reputasi perusahaan.
"Penggunaan frasa aktivitas bongkar muat illegal kepada perusahaan kami yang tidak tepat dan tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum jelas merugikan nama baik dan kredibilitas perusahaan kami,” jelas Togar Sitorus.
Ia menyayangkan tidak adanya proses klarifikasi sebelum berita dipublikasikan. Menurutnya, prinsip keberimbangan informasi penting untuk menjaga objektivitas pemberitaan, terlebih menyangkut aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Togar menegaskan, kegiatan bongkar muat batu kapur yang dilakukan oleh PT Rembang Bangun Persada (RBP) dengan dukungan operasional PT BKM telah melalui proses administratif dan perizinan yang melibatkan otoritas terkait, mulai dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang, hingga pemerintah daerah.
Skema kerja sama operasional, termasuk kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diklaim telah dijalankan sesuai ketentuan.
Dari sisi asosiasi, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Rembang turut memberikan klarifikasi. Ketua APBMI Rembang, Moh Hasan Bakhri, menyebut kegiatan penyandaran kapal dan bongkar muat di tambatan pinggiran telah melalui mekanisme resmi, termasuk perizinan pergerakan kapal melalui sistem Inaportnet.
Hasan Bakhri berani membuktikan hal tersebut dengan telah diterbitkannya izin gerak kapal serta proses melalui sistem Inaportnet.
"Bahkan seluruh biaya atas kapal dan barang yang termasuk dalam PNBP yang timbul telah dibayarkan sesuai ketentuan dan peraturan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ungkapnya.
APBMI memandang pemanfaatan tambatan pinggiran sebagai solusi sementara untuk mengurai kepadatan kapal di dermaga utama yang kapasitasnya terbatas. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kelancaran arus logistik, terutama bagi komoditas strategis seperti batu kapur untuk PLTU Tanjung Jati B serta kebutuhan industri PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Plant Rembang.
Kebijakan tersebut, menurut APBMI, juga telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rembang.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rembang menyatakan dukungannya terhadap pengoperasian tambatan alternatif guna menekan biaya logistik dan mencegah antrean kapal berkepanjangan. Bupati Rembang menyebut langkah tersebut penting untuk menjaga kelancaran distribusi barang, keselamatan operasional pelabuhan, sekaligus mendorong iklim investasi di daerah.
Pemkab bahkan berencana mengusulkan legalisasi lokasi tambatan alternatif ke kementerian terkait agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Forkopimda menyetujui agar tambatan alternatif itu dipakai, ini untuk menguatkan KUPP Sluke,” jelasnya beberapa waktu lalu kepada media.
Di tengah polemik ini, para pelaku usaha mengingatkan bahwa gangguan distribusi bahan baku ke PLTU Tanjung Jati B berpotensi berdampak luas terhadap stabilitas pasokan listrik di Jawa–Bali. Keterlambatan pengiriman tidak hanya berisiko memicu pembengkakan biaya logistik, tetapi juga dapat berimbas pada pelayanan listrik yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.
PT BKM, APBMI, serta pengguna jasa Pelabuhan Rembang menyatakan kesiapan untuk duduk bersama dengan KUPP Sluke dan Forkopimda guna mencari solusi bersama.
Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum, kelancaran investasi, serta keberlanjutan logistik sebagai kunci menjaga peran Pelabuhan Rembang dalam mendukung operasional obyek vital nasional sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.