Solusi Kelangkaan Garam Jangan Hanya dengan Impor

Oleh : Herry Barus | Jumat, 04 Agustus 2017 - 09:53 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan solusi kelangkaan komoditas garam harus dilakukan secara menyeluruh dan jangan hanya dengan menggunakan mekanisme impor karena hal tersebut dapat menggerus tingkat kesejahteraan petambak garam lokal.

"Harus ada solusi yang cepat, bukan saja impor. Pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkrit kepada pemberdayaan petani garam, industri garam, perusahaan garam bagaimana penanganannya," katanya dalam rilis yang diterima Redaksi di Jakarta, Jumat (4/8/2017)

Menurut Muhaimin Iskandar, penting untuk mencari solusi yang komprehensif karena telah banyak perusahaan garam yang kolaps, namun hal itu tidak dikritisi.

Selain itu, ujar dia, fenomena kelangkaan garam akhir-akhir ini juga telah mengakibatkan harga garam melambung tinggi dan begitu pula dengan harga bahan pokok untuk makanan dan industri juga mengalami kenaikan.

"Kelangkaan garam bukan hanya urusan Kementerian Perdagangan tapi juga urusan kementerian kelautan. Mari kita cari solusi komprehensif bagaimana memberdayakan petani garam," katanya.

Muhaimin juga menyesalkan langkah rencana impor garam yang telah diputuskan oleh pemerintah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim secara tegas menyatakan pembukaan keran impor yang terjadi sejauh ini harus dihentikan. Apalagi pemerintah kembali menargetkan produksi garam nasional sebesar 3,2 juta ton pada tahun 2017 dan peningkatan kesejahteraan petambak garam dengan dukungan APBN sebesar Rp9,2 triliun. Hal ini tertuang di dalam Nota Keuangan APBN 2017.

Buruknya kinerja di bidang pergaraman, menurut dia, berpangkal terkait kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta PT Garam, yang tidak berhasil mendorong produksi garam serta meningkatkan kesejahteraan petambak garam.

Dia mengingatkan produksi garam pada 2016 hanya sebesar 118.056 ton atau setara 3,7 persen dari 3,2 juta ton yang menjadi target pemerintah pada 2016.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kesejahteraan petambak garam merupakan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pihaknya ingin memberdayakan PT Garam untuk tata niaga garam nasional.

"Kesejahteraan petambak garam merupakan tanggung jawab KKP. Setiap tahun KKP mengeluarkan anggaran untuk geomembran misalnya, agar garam lebih putih dan bersih. Kami ingin menjaga produksi dan harga untuk petambak garam lebih bagus," kata Menteri Susi seperti dikutip dari situs resmi KKP di Jakarta.

Menurut dia, untuk menjaga agar harga garam petambak tidak jatuh saat panen, KKP harus dilibatkan untuk memberikan rekomendasi kapan boleh impor.

Dengan adanya Undang-Undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam, maka KKP punya kewenangan untuk mengawasi impor garam.

Berdasarkan UU ini, KKP memberikan rekomendasi volume, jenis, dan kapan impor garam boleh dilakukan.

Menteri Susi juga menegaskan, pihaknya ingin agar garam konsumsi yang boleh impor hanya PT Garam. Pemerintah juga menugaskan PT Garam untuk membeli, menyerap, produksi, dan menyangga harga garam petambak.