Tegas! Kadin Minta Kemendag Lakukan Ini Sebelum Finalisasi Kebijakan Bea Masuk

Oleh : Ridwan | Rabu, 03 Juli 2024 - 13:30 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi rencana kebijakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sejumlah komiditas impor, khususnya dari Tiongkok.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pihaknya menghimbau agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian/Lembaga terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam poses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini.

"Upaya tersebut guna menyempurnakan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari," kata Yukki di Jakarta (2/7).

Terkait adanya pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, Kadin berharap pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya. "Kami (Kadin) berharap jalur masuk ilegal yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas," jelasnya.

Oleh karena itu, Kadin merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin beserta Asosiasi dan Himpunan.

"Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus disaat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik," tutur Yukki.

Selain itu, Kadin juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. "Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor," paparnya.

Kadin juga menghumbau agar ada pendampingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan, sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu atau kartel dapat dihindari.

Kadin senantiasa mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) nasional untuk meningkatkan kapasitas bisnis melalui pelatihan, pendampingan, pembukaan akses pasar sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing global yang berorientasi ekspor.

"Oleh karena itu, kami berharap agar rencana kebijakan yang diambil juga turut mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha, khususnya UMKM," tutup Yukki.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →