ASPEBINDO : Pemberian IUP ke Ormas Bentuk Pemberdayaan Masyarakat

Oleh : Herry Barus | Selasa, 30 April 2024 - 10:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira, mendukung adanya rencana pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan.

"Kita di ASPEBINDO mendukung upaya redistribusi pemberian IUP kepada Ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumberdaya agar juga bisa dinikmati masyarakat. Namun catatannya pengelolaan harus dilakukan secara profesional," kata Anggawira.

Menurut Sekretaris Jenderal Badan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu, pengelolaan tambang harus dikelola secara profesional oleh lembaga keagamaan  dengan membentuk badan usaha.

Hal tersebut bukannya tanpa alasan. Badan usaha yang dimiliki Ormas juga memiliki tujuan untuk membangun kemandirian organisasi untuk bisa terus berkontribusi pada masyarakat.

"IUP ini bisa menjadi modal bagi Ormas keagamaan untuk mandiri dalam mengembangkan roda organisasi mereka," tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, Anggawira berpendapat redistribusi kepada ormas keagamaan sebagai bentuk apresiasi negara untuk mendukung kerja-kerja  ormas dalam usaha memberdayakan masyarakat.

Kontribusi organisasi keagamaan di Indonesia begitu besar, sejak awal pada kemerdekaan hingga saat ini. Untuk itu, langkah perizinan IUP sebagai usaha pemerintah memperhatikan ormas keagamaan agar terus bisa berkolaborasi membangun bangsa.

"Tinggal nanti yang perlu diperhatikan adalah tata kelola pemberian ijinnya serta prinsip kesetaraan dan pemerataan sumber daya agar proporsional supaya masyarakat turut menikmati sumber daya yang ada hak mereka juga di dalamnya," tutur Anggawira.

Sebelumnnya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membuka rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.

Menurut Bahlil proses pemberian IUP dilakukan dengan baik sesuai aturan. Ia juga membenarkan bahwa dalam hal ini tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.

"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," tutur Bahlil.