Buntut Protes Keras BP2MI, Pengusaha Tekstil Desak Aparat Selidiki Permainan Curang Importir

Oleh : Ridwan | Rabu, 17 April 2024 - 06:17 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Stakeholder industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta aparat melakukan penyelidikan secara mendalam terkait protes keras yang dilakukan oleh Kepala BP2MI terhadap pemberlakuan Permendag 36 2023 jo Permendag 3 tahun 2024 yang seolah-olah menyudutkan para pekerja migran.

Pasalnya, ada dugaan bahwa barang tersebut adalah barang importir yang dititipkan dengan meminjam identitas pekerja migran Indonesia (PMI).

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menyatakan bahwa peraturan ini dibuat pemerintah untuk mengembalikan fungsi industri padat karya dalam menyerap tenaga kerja pasca COVID-19 yang disusul oleh gejolak geopolitik dunia tanpa sedikitpun menuduh pekerja migran menjadi penyebab turunnya kinerja industri dan IKM tekstil. 

Ia menyatakan bahwa seperti sektor TPT yang menghasilkan devisa US$ 13 Milyar, kalangan industri TPT juga menghormati PMI sebagai pahlawan devisa. 

“Sangat wajar jika teman-teman PMI membawa barang ketika pulang, tapi kalau bawa banyak oleh-oleh ya turis namanya, dan kalau dijual lagi ya pedagang mamanya, bukan lagi PMI," kata Redma, kemarin.

“Jadi kalau mau ganti profesi yang ikuti aturan yang berlaku, bayar pajaknya dan urus ijin impornya” tambahnya.

Redma pun kembali meyakinkan berbagai kalangan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah sudah sangat tepat, dimana dengan kondisi geopolitik seperti saat ini, pasar domestik menjadi tumpuan utama sektor manufaktur agar dapat tetap menyerap tenaga kerja dan menghemat devisa.

“Tapi ini kebijakan merugikan importir terutama penyelundup yang selama ini mengimpor tanpa ijin dan tanpa bayar pajak, jadi importir dengan segala macam cara akan terus menggoyang kebijakan ini sampai mereka menemukan celah yang direlaksasi,” ujarnya.

Senada dengan APSyFI, Ketua Ikatan Pengusahan Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman menyatakan bahwa Permendag 36 tahun 2023 yang diikuti oleh Permenperin 5 tahun 2024 sudah sangat tepat untuk mendorong kegiatan produksi khususnya di industri kecil menengah.

Nandi menjelaskan bahwa regulasi ini sudak sejak lama diperjuangkan untuk menghentikan trend PHK disektor tekstil yang sudah dalam tahap mengerikan ketika ratusan ribu orang kehilangan pekerjaan.

“Kami harap devisa yang diperoleh PMI dapat dibelanjakan produk-produk dalam negeri yang merupakan hasil karya dari sanak saudara dan keluarganya ditanah air agar mereka juga dapat tetap bekerja dan memperoleh penghasilan," ujarnya.

Sejak diberlakukannya peraturan ini, hingga saat ini seluruh IKM konveksi kebanjiran order dari brand lokal, retailer hingga platform online.

“Kapasitas produksi kami full sampai 2 bulan kedepan, dan pasca lebaran ini kami sudah kembali memanggil para penjahit yang kemarin pulang kampung akibat dirumahkan, jadi kami berharap aturan ini dapat terus dijalankan agar sektor ini dapat berjalan normal seperti semula” kata Nandi.

Pentingnya pasar domestik ditengah gejolak global saat ini juga disuarakan banyak kalangan pasca perintah Presiden Jokowi dibulan Oktober 2023 yang menjadi asal terbitnya Permendag 36 tahun 2023. 

Menteri-menteri dalam koordinasi Kemenko Perekonomian sebelumnya juga melakukan konferensi pers terkait hal ini dan yang terakhir dalam lawatannya ke kediaman Menko Perekonomian. 

Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid juga menyampaikan bahayanya banjir barang impor dan perlunya menjaga pasar domestik.