Pengusaha Tesktil Sambut Baik Aturan Pengetatan Pengawasan Impor

Oleh : Ridwan | Rabu, 20 Maret 2024 - 06:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik keputusan pemerintah terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 yang mendapat sedikit perubahan dalam Permendag 3 Tahun 2024.

Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa menyebut bahwa Permendag ini sangat penting bagi industri tekstil dalam negeri dan diharapkan dapat membawa dampak positif.

"Perubahan aturan post border menjadi border bisa membantu memperketat pengawasan untuk impor barang jadi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT)," terangnya di Jakarta (18/3).

Menurutnya, pemeriksaan produk impor secara border akan melindungi pasar dalam negeri dari banjir importasi produk-produk tekstil dan garmen.

"Dengan mekanisme border, perlindungan terhadap Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan industri menengah besar bisa lebih baik," terang Jemmy.

Dirinya melihat prospek dampak positif yang signifikan dari implementasi Permendag 36 Tahun 2023 ini. Menurutnya, beleid ini bisa mendorong peningkatan utilitas dalam negeri bagi produk tekstil. 

"Paling tidak, aturan ini memberikan kesempatan kepada industri PTP domestik untuk bangkit dan mampu bersaing dengan produk-produk impor yang legal. Ini bakalan meningkatkan juga daya saing industri dalam negeri di pasar global," paparnya.

Oleh karena itu, API berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah memberikan dukungan penuh hingga peraturan ini disahkan.

API berharap implementasi Permendag 36 Tahun 2023 bisa meningkatkan utilisasi industri TPT, dan membantu memulihkan industri tekstil dalam negeri.

Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Aosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Anne Patricia menambahkan, regulasi yang tepat sebaiknya berangkat dari bawah ke atas, aspirasi dari pelaku industri kepada pemerintah. 

Maka, seperti aturan Permendag 36 tahun 2023 ini yang juga berangkat dari keluhan industri TPT tentang kurang terkontrolnya arus impor produk-produk tekstil dan garmen.

"Kalau arus impor tidak terkendali, maka industri dalam negeri bisa mati. Dunia usaha menginginkan kepastian berusaha dan kepastian pekerja di industri TPT dapat memberikan nilai tambah bagi ekonomi Indonesia," terang Anne.

Dikesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menyambut baik dan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam mendukung industri tekstil dalam negeri dan berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam upaya memajukan sektor ini.

Dijelaskan Redma, dalam rentang waktu 2021 sampai dengan 2023, industri TPT mengalami kesulitan besar dikarenakan banjir produk impor tekstil dan garmen baik yang secara legal ataupun illegal. Hal tersebut ditenggarai menjadi pemicu turunnya utilisasi pabrik-pabrik TPT sampai 40% dari kapasitas produksi. 

Selain itu, lanjutnya, dampak besar juga terjadi di sektor ketenagakerjaan, sekitar 85 ribu pekerja diberhentikan, dirumahkan atau tidak diperpanjang masa kerjanya. 

"Ditengarai, penyebab kejatuhan industri TPT di Indonesia pada masa itu adalah karena kurang 
kontrolnya importasi produk-produk dari luar negeri ke Indonesia. Bahkan produk-produk impor tersebut berharga sangat murah, terjadi predatory pricing, sehingga produk domestik tidak mampu melawan harga barang impor," terang Redma.

"Permendag 36 tahun 2023 yang salah satu intinya mengatur importasi produk TPT yang dahulunya post border menjadi border, akan mampu mengatur dan mengontrol importasi produk-produk TPT tersebut," tutupnya.