Cegah Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Terapkan Sistem Distribusi Tertutup

Oleh : Hariyanto | Jumat, 28 Juli 2017 - 12:00 WIB

INDUSTRY.co.id , Jakarta -  PT Pupuk Indonesia (Persero) menerapkan sistem distribusi tertutup untuk mencegah penyimpangan pupuk bersubsidi ke sektor lain.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, sistem distribusi pupuk bersubsidi itu menggunakan sistem tertutup, dengan pola Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," kata Kepala Komunikasi Korporat Wijaya Laksana melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Menurut Wijaya, pola distribusi tertutup sangat efektif mengurangi penyelewengan serta menjamin pupuk diterima hingga ke tangan petani sesuai prinsip 6 Tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat harga.

"Para produsen pupuk, yang terdiri dari anak-anak usaha Pupuk Indonesia, bertanggungjawab untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ini hingga ke lini empat, atau sampai ke level kios-kios di seluruh Indonesia. Kami juga melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah setempat untuk memastikan pupuk ini sampai ke tangan petani," sambungnya.

Wijaya menilai bahwa pola RDKK ini dibuat untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang sebelumnya kerap terjadi dalam distribusi pupuk. Dengan Pola RDKK, maka hanya yang terdaftar dan tercatat sebagai petani saja yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, sesuai alokasi yang sudah ditentukan dan diverifikasi Dinas Pertanian setempat.

"Jadi tidak dilepas ke pasar, namun diawasi betul-betul distribusinya, dan hanya orang yang sudah tercatat saja yang berhak memperoleh pupuk subsidi," ungkapnya.

Melalui pola RDKK, petani terlebih dahulu harus tergabung dalam kelompok tani, kemudian menyusun rencana kebutuhan, yang selanjutnya diajukan kepada dinas setempat. Data kebutuhan tersebut yang lalu menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan produsen pupuk.

"Alurnya jelas, dari gudang lini 1 sampai lini 4, kami bertanggungjawab atas penyalurannya. Bahkan masyarakat juga bisa turut memonitor distribusinya lewat website kami," ujarnya.

Pupuk bersubsidi adalah salah satu upaya Pemerintah membantu meringankan beban biaya produksi petani. Rata-rata harga pupuk bersubsidi bisa separuh dari harga pupuk yang sebenarnya.

Harga eceran tertinggi Urea saat ini adalah Rp1800 per kg, sedangkan bila tidak disubsidi harganya rata-rata bisa mencapai Rp3600. Sedangkan harga NPK bersubsidi hanya Rp2.300 per kg atau jauh di bawah harga NPK komersil yang mencapai Rp5.500.

Hingga Juni 2017, penyaluran pupuk urea bersubsidi secara nasional sudah mencapai 1.907.315 ton, atau 99% dari rencana penyaluran hingga Juni 2017. Untuk NPK sudah 1.260.888 ton atau 102% dari rencana, dan pupuk SP36 mencapai 441.538 ton atau 92% dari rencana penyaluran hingga Juni.