Rencana PGN Naikkan Harga Gas Industri Tidak Direstui Kementerian ESDM

Oleh : Ridwan | Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:30 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Rencana PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menaikan harga gas industri di luar dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (Non-HGBT) pada Oktober 2023 tidak direstui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji memastikan bahwa pihaknya tidak memberikan restu kepada PGN untuk menaikkan harga gas ke pelanggan industri.

"Kami tidak mengizinkan PGN menaikkan harga gas," katanya di Jakarta (29/8).

Dirjen Migas menegaskan, pada prinsipnya pemerintah menginginkan harga gas untuk bisa terjangkau agar industri bisa berkembang dan berdiri di kaki sendiri. Maka itu, usulan PGN menaikkan harga gas untuk industri tidak diperbolehkan oleh pemerintah. 

"Dia (PGN) menjual dengan harga yang memberatkan konsumen kan kita tidak bolehkan," tegasnya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito menyebut bahwa wacana penyesuaian harga gas akan berdampak besar bagi industri di Tanah Air yang saat ini tengah bangkit usai dihantam pandemi.

"Penyesuaian harga gas ini menjadi pukulan besar bagi industri. Terlebih, penyesuaian harga gas ini mencapai lebih dari 30%," kata Warsito di Jakarta, Senin (28/8).

Dirinya mengaku banyak sekali menerima keluhan dari para pelaku industri terkait rencana penyesuaian harga gas. 

"Kami juga banyak menerima keluhan dari para pelaku industri dan asosiasi industri yang mengharapkan penyesuaian harga gas ini tidak perlu terjadi. Terlebih biaya energi ini menjadi yang tertinggi dari biaya produksi," terangnya.

Dejumlah industri yang tergabung dalam Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) secara tegas menolak kenaikan harga gas tersebut. Pasalnya, kenaikan harga gas dinilai bakal membuat industri manufaktur RI 'melempem'.

Ketua Umum FIPGB, Yustinus Gunawan menyebut bahwa kenaikan harga gas tersebut akan membuat deindustrialisasi, karena industri tidak mampu merevitalisasi fasilitas produksi dan investasi melambat.

Tak hanya itu, kenaikan harga gas industri juga akan berakibat pada kenaikan harga produk ke konsumen yang cukup signifikan antara 4% - 20%.

"Kami meminta penundaan kenaikan harga gas oleh PGN sampai dengan ditetapkannya kebijakan dan peraturan pelaksana HGBT yang baru," tegas Yustinus, beberapa waktu lalu.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), Henry T. Susanto. Dirinya menyebut bahwa kenaikan harga gas industri non-HGBT sangat memberatkan industri gelas kaca.

"Dengan kenaikan tersebut tentunya akan menaikan biaya produksi, sehingga akan mengurangi daya saing industri gelas dalam merebut pangsa pasar di luar negeri. Ditakutkan produk impor akan membanjiri pasar dalam negeri," kata Henry saat dihubungi INDUSTRY.co.id di Jakarta, Rabu (23/8).

Ketua Umum Asosiasi Galvanis Indonesia (AGI), Harris Hendraka menyebut, kenaikan harga gas tentunya sangat memberatkan industri galvanis. Pasalnya, biaya energi mencapai 20% dari total biaya produksi di industri galvanis.

"Tentunya ini sangat memberatkan kami di industri galvanis," kata Harris.

Terlebih, lanjut Harris, kondisi industri galvanis saat ini masih belum pulih pasca pandemi, dan baru perlahan-lahan memasuki fase recovery.

"Maka dari itu, kenaikan harga gas yang cukup signifikan tersebut akan sangat berdampak pada kemampuan industri galvanis untuk pulih," terangnya.

Berdasarkan rangkuman yang dibuat anggota Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) kenaikan harga gas dari PGN yang berlaku pada 1 Oktober 2023 cukup signifikan.

Untuk pelanggan gold harga gas semula US$ 9,16 per MMBTU menjadi US$ 11,89 per MMBTU. Kemudian pelanggan Silver (PB-KSv) dari sebelumnya US$ 9,78 per MMBTU menjadi US$ 11,99 per MMBTU.

Lalu pelanggan Bronze 3 (PB-SBr3B) dari harga gas semula US$ 9,16 per MMBTu menjadi US$ 12,31 per MMBTU. Pelanggan Bronze 2 (PB-SBr2) sebelumnya US$ 9,20 per MMBTu menjadi US$ 12,52 per MMBTU).

Adapun untuk pelanggan Bronze 1 (PB-KBr1) perubahan harga gas baru akan naik pada 1 Januari 2024 di mana harga gas semula Rp 6.000 per meter kubik (m³) menjadi Rp 10.000/m³.