Pentingnya Posisi KPEI dalam Kegiatan Berinvestasi di Bursa Efek Indonesia
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketika melakukan transaksi pembelian ataupun transaksi penjualan atas saham-saham maupun berbagai produk investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), para pelaku pasar sering tidak memperhatikan bahkan menyadari pentingnya salah satu institusi yang mendukung transaksi saham-saham di bursa, yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau biasa disingkat KPEI.
Secara umum, para pelaku pasar di bursa hingga tulisan ini dibuat tidak mengerti bahkan sama sekali tidak menyadari posisi penting KPEI ketika mendukung transaksi investasi mereka di BEI. Mereka juga tidak tahu ataupun mengerti cara kerja KPEI di dalam mendukung berbagai transaksi investasi di BEI.
Memang, yang berhadapan langsung dengan KPEI bukanlah para pelaku pasar, tetapi para anggota bursa (AB). AB merupakan tempat para pelaku pasar melakukan berbagai transaksi jual-beli ekuitas, jual-beli derivatif, dan jual-beli obligasi yang ditawarkan di BEI. Istilah AB kini akhirnya berubah menjadi anggota kliring (AK), karena merekalah yang berhadapan langsung dengan KPEI.
Di sinilah KPEI berperan sebagai badan atau institusi yang mendukung kegiatan kliring dan menjamin bahwa seluruh transaksi jual dan beli dapat berlangsung aman dan berimbang. Di samping itu, KPEI juga memberikan kepastian atas pemenuhan hak dan kewajiban AK yang timbul dari setiap transaksi di BEI.
KPEI adalah salah satu lembaga yang menyediakan jasa penjaminan penyelesaian transaksi bursa bagi Anggota Kliring yang bertransaksi di BEI. Jasa penjaminan ini adalah jasa untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban AK yang timbul karena transaksi bursa.
Dengan kata lain, fungsi penjaminan bertujuan memberi kepastian atas terselenggaranya transaksi bursa bagi AK yang sudah memenuhi kewajibannya, memberi kepastian waktu penyelesaian, mengurangi frekuensi kegagalan penyelesaian transaksi, dan meningkatkan kepercayaan investor ketika bertransaksi di pasar modal Indonesia.
Karena itu, KPEI wajib menerapkan berbagai standar internasional dalam otomatisasi proses kliring, dan penyelesaian transaksi bursa. Dengan demikian, proses kliring, penyelesaian transaksi, dan penjaminan dapat berjalan lebih wajar, teratur, dan efisien sehingga dapat meminimalisir risiko penyelesaian transaksi produk-produk saham maupun produk-produk derivatif di bursa.
Kliring merupakan proses penentuan hak dan kewajiban AK yang muncul karena transaksi efek yang terjadi di BEI. Kliring bertujuan agar masing-masing AK (baik AK yang menjual produk-produk investasi maupun AK yang membelinya) mengetahui hak dan kewajibannya, baik berupa efek maupun uang yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian transaksi bursa.
Dalam melakukan kliring untuk produk-produk ekuitas, KPEI menggunakan pendekatan netting. Kliring dilakukan secara netting dengan novasi yang diterapkan bagi seluruh transaksi bursa di segmen pasar reguler (RG), pasar segera (SG), dan pasar tunai (TN).
Kliring novasi adalah peralihan hubungan hukum antar Anggota Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban atas transaksi bursa menjadi hubungan hukum antara Anggota Kliring yang bersangkutan dengan KPEI untuk menjamin kepastian penyelesaian transaksi di bursa efek. Dengan demikian, KPEI merupakan lembaga kliring dan penjaminan yang berfungsi sebagai Central Counterparty (Mitra Pengimbang Sentral).
Ketika menangani proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa untuk produk-produk ekuitas, KPEI kini menggunakan sistem e-CLEARS (Electronic Clearing & Guarantee System). Sistim berbasis web tersebut dibuat untuk meningkatkan akurasi, kecepatan, dan keamanan proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Oleh karena itu, kini seluruh kegiatan kliring yang meliputi validasi transaksi bursa, netting, novasi, positioning, dan reporting dilakukan melalui sistem e-CLEARS.
KPEI juga menangani kliring dan penyelesaian transaksi bursa untuk produk-produk derivatif, yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) dan Kontrak Opsi Saham (KOS). Adapun KBIE tersebut terdiri dari LQ45 Futures, DOWSX, dan JPFSX. Untuk kedua kontrak tersebut, KPEI melakukan kliring secara netting.
Oleh karena itu, KPEI membuat sistem “R-Mol & Cash Management” guna mendukung proses kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi KBIE dan KOS tersebut. Ini adalah sistem yang memadukan teknologi client-server dan web base untuk menangani seluruh proses kliring, penyelesaian transaksi, administrasi dan pelaporan, dan risk monitoring transaksi KBIE.
Selain produk-produk ekuitas dan derivatif, KPEI juga dapat melakukan kliring dan penyelesaian transaksi obligasi. Untuk itu, KPEI menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi obligasi melalui sistem e-BOCS. Seluruh kegiatan kliring, konfirmasi dan afirmasi penyelesaian transaksi hingga administrasi pajak dilakukan lewat e-BOCS.
Dalam fungsi penjaminan, KPEI juga bertindak sebagai mitra pengimbang (counterparty) bagi seluruh AK yang bertransaksi di bursa. Itu dimungkinkan melalui kliring secara netting dengan novasi, sehingga masing-masing AK hanya berhubungan dengan KPEI dalam penyelesaian setiap transaksi bursa. Dengan demikian, risiko masing-masing AK akan diserap oleh KPEI sehingga tidak menimbulkan gangguan lebih jauh terhadap pasar.***