Menperin: RUU Perkelapasawitan Tak Perlu Dilanjutkan

Oleh : Hariyanto | Senin, 17 Juli 2017 - 19:33 WIB

INDUSTRY.co.id , Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menghadiri rapat kerja dengan Badan legislasi DPR guna membahas pengharmonisan RUU Perkelapasawitan di gedung DPR, Senayan - Jakarta, Senin (17/7/2017).

Raker tersebut juga dihadiriKetua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Menko Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Dalam Raker tersebut, Pemerintah mengemukakan, pembahasan Rancangan Undang-undang Perkelapasawitan tak perlu dilanjutkan karena belum dibutuhkan dan berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.

Menurut Menperin, RUU Perkelapasawitan tak perlu dilanjutkan meskipun ada banyak kekurangan dari implementasi UU yang sudah ada. Ia menilai, untuk meningkatkan kinerja pemerintah dibutuhkan penajaman tugas fungsi kementerian dan lembaga terkait.

"Termasuk Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit serta forum kerja sama Council of Palm Oil Producing Countries," kata Airlangga.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution menyampaikan pendapat pemerintah dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Berdasarkan kajian komprehensif yang telah kami lakukan dan setelah berkonsultasi pada pemangku kepentingan, pemerintah menyimpulkan belum dibutuhkan adanya undang undang perkelapasawitan," kata Darmin.

Darmin menuturkan berdasarkan kajian pemerintah, RUU Perkelapasawitan tumpang tindih dengan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 19 tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Kami merinci secara jelas dengan UU mana saja RUU Perkelapasawitan ini telah tumpang tindih," kata Darmin.

Ia menyebutkan pemerintah akan mempertajam Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam mendukung pelaksanaan produksi kelapa sawit dan pengawasannya. Lembaga ini akan mengatur pendanaan kelapa sawit untuk mendukung hilirisasi produk kelapa sawit, khususnya biodiesel.