Waduh Gawat! Gara-gara Impor TPT Ilegal, Indonesia Kehilangan Pendapatan Capai Rp19 Triliun

Oleh : Ridwan | Minggu, 02 April 2023 - 10:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mencatat volume impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal mencapai 320 ribu ton sepanjang tahun 2022.

Angka tersebut melampaui volume impor pakaian legal sebanyak 250 ribu ton.

Berdasarkan hitungan APSyFI, negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp19 triliun akibat impor TPT ilegal sepanjang tahun 2022.

"Kalau kita hitung 230 ribu ton nilainya sekitar Rp32 triliun. Kalau pemerintah kasih PPN, PPh, bea masuk dan BMTP, seharusnya pemerintah bisa dapat Rp 19 triliun. Artinya pemerintah kehilangan pendapatan Rp 19 triliun dari sektor pajak pakaian ilegal ini," kata Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan Redma, volume impor sektor TPT termasuk pakaian bekas ilegal sebesar 320 ribu ton sepanjang tahun 2022 itu setara dengan 16 ribu kontainer per tahun.

Tak hanya ada kerugian dari potensi pendapatan, menurutnya, impor ilegal juga membuat kehilangan potensi serapan tenaga kerja langsung mencapai 545 ribu, dan 1,5 juta tenaga kerja tidak langsung dengan total pendapatan karyawan Rp54 triliun per tahun.

"Apabila tekstil diproduksi di dalam negeri, masukan sektor pajak bisa mencapai Rp6 triliun dan setoran ke BPJS tembus Rp2,7 triliun, serta berimplikasi pada kegiatan ekonomi disektor energi, perbankan, logistik, industri pendukung dan sektor lainnya," papar Redma.

Disisi lain, dirinya mengungkapkan bahwa saat ini banyak ditemukan perusahaan impor bodong yang menyalahgunakan izin impor untuk menyelundupkan barang. 

Dijelaskan Redma, banyak perusahaan yang memiliki Angka Pengenalan Importir-P (API-P untuk produsen) dan API-U (untuk pedagang umum) misalnya, yang hanya memiliki Izin Usaha Industri (IUI) saja, namun tidak punya mesin dan kapasitas produksi.

"Sebagian besar oknum importir mempunyai banyak perusahaan importir tekstil dan produk tekstil bodong, baik yang berperan sebagai produsen untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) API-P dari Kementerian Perindustrian, maupun yang berperan sebagai API-U untuk mendapatkan PI dari Kemendag,” tutupnya.