Ini yang Terjadi Jika Pengusaha AMDK Tidak Perbesar Ukuran Kemasan Sesuai Aturan Pemerintah

Oleh : Wiyanto | Selasa, 21 Maret 2023 - 08:52 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Audit merek yang dilakukan organisasi lingungan Sungai Watch di Bali pada 2022, seharusnya semakin membuka mata pemerintah dan semua pihak terkait. Sungai Watch berhasil mengungkapkan bagaimana selama tiga tahun berturut-turut, market leader air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia menjadi produsen sampah terbesar di Pulau Bali.

Audit yang sama di Sungai Ciliwung Jakarta juga tak jauh beda. Ini artinya apa? Artinya, aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 yang menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030, bakal sulit dicapai. Mau tidak mau, pemerintah akan berhadapan langsung dengan market leader yang merupakan perusahaan investasi asing raksasa asal Prancis. Pilihannya, bersikap tegas menerapkan aturan demi menjaga lingkungan dari sampah plastik atau berkompromi supaya investor tidak mengancam hengkang dan pencemaran sampah plastik berlanjut.

“Harapannya, temuan kami ini bisa mendorong perusahaan dan masyarakat agar segera mengambil langkah untuk mengatasi polusi plastik,” demikian pernyataan Sungai Watch dalam laporan terbaru mereka yang didokumentasikan dalam “Sungai Watch Impact Report 2022”. Tiga tahun berturut-turut, D dinobatkan sebagai perusahaan AMDK penyandang predikat penyampah kemasan plastik terbesar di Pulau Bali oleh Sungai Watch. Sebelumnya, audit merek terbaru juga dilakukan oleh organisasi lingkungan berskala internasional Break Free From Plastic (BFFP), yang secara rutin juga menempatkan D di posisi puncak penyampah plastik terbesar di Indonesia.

Ketua Net Zero Waste Management Consortium, Ahmad Safrudin, dalam rilisnya menanggapi temuan Sungai Watch mengatakan (7/3), fakta temuan ini menunjukkan Danone telah melakukan perbuatan melawan hukum. Utamanya karena memicu terjadinya pencemaran lingkungan hidup (tanggung renteng pelaku dumping limbah di lingkungan - Pasal 60 dan 104 UUPPLH No 32/2009) dan tidak mematuhi ketentuan peta jalan pengurangan sampah (PermenLHK No 75/2019 yang ditetapkan bersandar pada Perpres 97/2017, Perpres 83/2018, PP 81/2012 dan UU 18/2008). Menurutnya, terjadinya timbulan sampah di lingkungan adalah indikasi tidak dijalankannya program reduce (pengurangan sampah) dengan upsizing (menghentikan penggunaan kemasan plastik pada volume/bobot kecil), recycle dengan EPR (Extended Producers Responsibility, menarik kembali kemasan produknya untuk didaur-ulang), dan reuse dengan pemanfaatan kembali kemasan plastik yang tidak berisiko pada kesehatan.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan atau Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus memberikan teguran dan menarik uang paksa untuk pembinaan, dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah,” kata Ahmad Safrudin.