Kemenperin Tengah Kaji Bea Masuk Baja Paduan Guna Hentikan Praktik Penyimpangan Tarif

Oleh : Ridwan | Rabu, 12 Juli 2017 - 11:29 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji pengenaan bea masuk terhadap produk baja paduan (alloy steel) impor. Pengenaan bea masuk tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan praktik penyimpangan tarif yang terjadi.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Aalat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawiryawan mengatakan, selama beberapa tahun terakhir, banyak yang melakukan pelarian pos tarif dari baja karbon menjadi baja paduan. Padahal, produk yang diimpor tersebut sebetulnya digunakan untuk kebutuhan baja konstruksi yang seharusnya menggunakan baja karbon.

"Sebelum mengajukan pengenaan bea masuk untuk baja paduan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF), pihaknya harus melakukan kajian terlebih dulu sebagai dasar pengambilan kebijakan," ungkap Putu di Jakarta (11/7/2017)

Ia menambahkan, Sekarang kami sedang lakukan kajiannya. Beberapa tahun terakhir terjadi penyimpangan di dalam pos tarif. Mereka impor menggunakan pos tarif alloy, tapi tidak dipakai sesuai ketentuan. "Statement baja paduan digunakan untuk menghindari safeguard dan bea masuk yang seharusnya ada,” terangnya.

Disisi lain, Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Tbk Purwono Widodo mengatakan, pihaknya berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap izin impor baja paduan, dan memastikan peruntukannya sesuai ketentuan. Yang juga menjadi masalah, izin impor yang sudah diberikan membuat angka impor baja paduan semakin membengkak.

“Harapan kami, yang sudah mendapatkan izin impor bisa dicabut, tapi kan itu sulit. Jadi kami berharap itu bisa dikendalikan. Waktu minta izin kan mereka juga tidak secara terbuka menyatakan kalau itu untuk konstruksi, karena kalau jujur pasti tidak boleh,” kata Purwono.

Purwono mengatakan, produk baja karbon dalam negeri kesulitan jika harus bersaing dengan baja paduan impor, terutama asal Tiongkok. Pasalnya, importir Tiongkok mendapatkan insentif tax rebate sebesar 13 persen, dan bea masuk 0 persen untuk baja paduan, dan dari baja karbon 5-15 persen. Akibatnya, harga baja dalam negeri tidak mampu bersaing, karena baja impor jauh lebih murah hingga 28 persen.

“Kalau secara prinsip, baja paduan dilawankan karbon steel ya sulit. Kita cari modal 5-15 persen saja sudah sulit, mereka punya modal 28 persen dari tax rebate dan pelarian nomor HS. Teman-teman di Kementerian Perindustrian harus memastikan end use-nya bukan untuk konstruksi,” ujar Purwono.

Padahal, menurut Purwono, produsen baja karbon secara global, pada umumnya memiliki efisiensi yang tidak jauh berbeda. Pasalnya, pembelian bahan baku sama-sama dari amerika latin, dan memiliki teknologi roling yang serupa. Meski demikian, yang membuat industri baja dalam negeri tidak dapat bersaing adalah perdagangan yang tidak adil (unfair trade).