Satgas BLBI Diharapkan Optimalkan Hak Tagih

Oleh : Wiyanto | Selasa, 05 Juli 2022 - 23:40 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Pengamat Kebijakan Publik, Lutfi Hakim menyatakan, akuntabilitas kerja satgas adalah hak publik, hal itu lantaran baillout bank-bank jaman itu merupakan tanggungan negara yang dampaknya masih tersisa hingga kini, sehingga negara wajib mengumumkan ke publik terkait nama obligor, saldo hutang, daftar aset, serta skema kesepakatan yang diambil per obligor.

"Jangan sampai kerja Satgas BLBI tidak transparan seperti cara BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dulu, sudah cukup menyakitkan perasaan publik. Maka itu harus jelas, sebut siapa identitas tiga obligor dimaksd, bagaimana skema penyelesaiannya. Jangan salahkan publik ketika ada kecurigaan bahwa ada obligor yang belum lunas tapi suda diberi SKL oleh satgas," tandas Lutfi saat dihubungi, Selasa (5/7).

Menurutnya, lembaga bentukan pemerintah sebelum Satgas BLBI, yakni BPPN telah menyakiti hati publik, pasalnya penyelesaian bank bangkrut oleh BPPN kala itu cukup kontroversial, tidak jelas eksekusi penyelesaiannya, hal tersebut dinilai menyakiti perasaan publik karena negara harus menanggung pembayaran bunga obligasi baik rekap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimana didalamnya terdapat hak rakyat.

"Keterbukaan itu penting, agar tidak timbul fitnah, selain itu ada hak publik untuk tahu secara detail," tandas Lutfi Hakim.

Sebagai informasi, Pemerintah membentuk Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Peresiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Sesuai dengan Keppres tersebut, satgas diberikan jangka waktu hingga 31 Desember 2023. Dengan target 110,4 triliun . Maret 2022 ini yang baru mencapai Rp 19,16 triliun.