Salurkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana, Produsen Sawit Bakal Diguyur Insentif

Oleh : kormen barus | Rabu, 29 Juni 2022 - 11:07 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut pihaknya tengah menggodok aturan insentif yang akan diberikan. Salah satunya memberikan hak ekspor bagi produsen yang menyalurkan minyak goreng Minyakita.

"Ketentuan terkait izin edar yang diberlakukan ke mereka (penyalur) untuk percepatan sedang kita susun relaksasinya dalam rangka perizinan (ekspor)," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022), seperti dikutip industry.co.id.

Menurut Oke, ini jadi salah satu alternatif dalam pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng. Disamping penyaluran minyak goreng curah yang juga tengah didorong oleh pemerintah.

"Bagi mereka yang akan menyalurkan DMO ada alternatif, itu selain menyalurkan minyak goreng curah boleh salurkan opsinya ke minyak goreng kemasan. Tetapi untuk menyalurkan kemasan dalam rangka pemenuhan DMO hanya dizinkan satu merek, yaitu Minyakita," terangnya.

Ia menyampaikan, salah satu insentif yang bakal diterima produsen penyalur Minyakita adalah konversi ke hak ekspor. Hal ini sama dengan yang berlaku dengan yang berlaku bagi penyalur minyak goreng curah rakyat.

"Rencananya minyakita akan segera dilaksanakan, untuk produsen yang salurkan DMO dalam kemasan Minyakita sedang kita perhitungkan insentifnya yang krmbali jadi hak ekspor," ujarnya.

"Karena ini harus memenuhi ketentuan izin edar SNI walau ada relaksasinya ada kewajiban mencantumkan HET di kemasannya. Tak boleh lebih dari HET Rp 14.000 per liter," tambahnya.