Ambang Batas Pencalonan Presiden 20-25 Konstitusional

Oleh : Ridwan | Sabtu, 17 Juni 2017 - 06:05 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan bahwa opsi pemerintah terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan skema 20-25 persen konstitusional.

"Tidak benar kalau opsi Pemerintah dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu dikatakan Inkonstitusional, karena opsi Pemerintah terkait Presidensial Threshold pertimbangannya presidental threshold itu sama dengan pengaturan dalam UU lama," ujar Tjahjo melaui pesan singkat kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/6/2017)

Pemerintah menginginkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah 20 persen perolehan kursi DPR RI atau 25 persen perolehan suara sah nasional.

Tjahjo menegaskan dua kali pemilu presiden dilaksanakan dengan ketentuan Presidential Threshold 20-25 persen, tidak pernah menuai masalah, justru muncul beberapa pasang calon Presiden.

"Pada Pilpres 10 tahun lalu bisa lima pasang capres/cawapres dan 2O14 muncul dua pasang capres/cawapres. Kenapa sekarang jadi dipermasalahkan dan diributkan," ujar Tjahjo.

Ia mengatakan Pansus RUU Pemilu telah mampu membahas hingga 562 pasal selama enam bulan, meski dibahas secara keras namun dapat dimusyawarahkan.

"Tinggal lima poin yang sekarang sudah masuk forum lobi-lobi. Pemerintah menginginkan Presidential Threshold tetap 20-25 persen," kata Tjahjo.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →