Asiik! Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran Tahun Ini, Berikut Syaratnya...

Oleh : Ridwan | Rabu, 23 Maret 2022 - 09:05 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah akan memperbolehkan kegiatan mudik Lebaran atau Idul Fitri 2022 pada tahun ini. Seperti diketahui, pemerintah meniadakan kegiatan mudik lebaran pada 2020 dan 2021 dengan alasan menekan penularan COVID-19.

Sementara itu aturan lengkap mudik Lebaran tahun ini sedang dirumuskan dengan berbagai pihak termasuk dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Belum. Tapi insya Allah mudik diperbolehkan. Ini mau kita rapikan aja aturannya," kata Menteri Koordinator Bidang Kemanusiaan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta (22/3).

Menko PMK menyebut bahwa akan ada beberapa syarat bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran ke kampung halaman.

"Yang boleh mudik yang sudah vaksin 2 kali, vaksin lengkap dan booster," terangnya.

Oleh karena itu, Muhadjir mengajak agar masyarakat yang belum divaksin agar segera divaksin COVID-19. 

"Untuk jaga-jaga marilah kita segera melengkapi vaksin 2 dan booster. Ramai-ramai booster. Kita pastikan yang booster aman untuk mudik," tutup Menko PMK.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →