Godok Konsep Baru, Kemenperin Bakal Kawal Pasokan dan Harga Gas Murah untuk Industri

Oleh : Ridwan | Senin, 07 Maret 2022 - 12:52 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa kebijakan harga gas industri sebesar USD 6 per MMBTU belum sepenuhnya dirasakan industri, khususnya yang berada di wilayah Jawa bagian Timur.

"Memang kita ketahui ada beberapa kendala yang mana pasokan maupun harga gas tidak sesuai dengan ketetapan Perpres Nomor 40 Tahun 2016," kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito saat diskusi virtual, Senin (7/3/2022).

Dijelaskan Warsito, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) serta SKK Migas dalam upaya mencari penyelesaian dalam konteks memastikan harga gas dan pasokannya.

Menurutnya, infrastruktur menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi kebijakan relaksasi harga gas sebesar USD 6 per MMBTU tidak merata khususnya di Jawa bagian Timur.

"Ini memang bicara infrastruktur menjadi salah satu faktor penentu kebijakan relaksasi harga gas untuk industri. Dan ini pun kita terus upayakan supaya menjadi suatu kepastian buat para pelaku industri tidak hanya bicara 7 sektor industri saja, bahkan kita sudah mendorong 15 sektor lainnya dan alhamdulillah 13 sektor sudah di setujui Kementerian ESDM, sisanya sedang kita terus perjuangkan untuk mendapatkan kebijakan relaksasi harga gas," papar Warsito.

Disisi lain, lanjut Plt. Dirjen IKFT, pihaknya tengah mempersiapkan konsep baru terkait implementasi relaksasi harga yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari hulu hingga hilir tujuannya untuk memastikan pasokan harga gas di sektor industri.

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Perindustrian (Menperin), kita sedang godok RPP-nya bersama Kementerian dan Lembaga lainnya untuk menerjemahkan kebijakan harga gas demi kebutuhan dalam negeri. Semangatnya tidak hanya untuk sumber bahan baku energi, tetapi juga kebutuhan substitusi energi rumah tangga yang baik," terangnya.

Dikatakan Warsito, pihaknya mendapat tugas langsung dari Bapak Menteri Perindustrian untuk menggodok dari sisi naskah akademik, terutama manfaat kebijakan harga gas untuk industri.

"Ini 'PR' kita bersama dan kami sedang konsolidasi dengan LPEM UI untuk mengupdate apa yang telah kami kaji pada tahun 2016 terkait evaluasi umum implementasi Perpres 40/2016 ini belum optimal karena ada beberapa kendala dari sisi pasokan maupun harga, karena memang mekanisme yang kita bangun tidak memberikan jaminan dan kepastian bagi industrj untuk mendapatkan harga gas sebesar USD 6 per MMBTU," tutup Warsito.