Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Jembatan Kereta Api Matraman Jadi Cagar Budaya

Oleh : Chodijah Febriyani | Jumat, 14 Januari 2022 - 11:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Sebagai upaya melindungi aset budaya, Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2020 hingga 2021 telah menetapkan 14 cagar budaya baru. Salah satunya yakni Jembatan KA Matraman.

Penetapan cagar budaya itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya sebagai upaya pelestarian.

Dilansir dari detikcom, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan objek menjadi cagar budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. 

"Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian," katanya.

Selain itu, Iwan juga menjelaskan penetapan cagar budaya didasarkan oleh kriteria penentuan objek antara lain telah berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, kemudian memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu, pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan dan memiliki nilai budaya pengetahuan kepribadian bangsa.

Ia pun berharap bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya bisa membuat masyarakat lebih mengenal sejarah. "Semoga bangunan ini bisa dikenal masyarakat dan kami juga mengajak masyarakat untuk lebih menjaga kelestarian," jelasnya.

Selain Jembatan KA Matraman adapun 13 cagar budaya terbaru yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu : 

1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Terowongan Tiga