Ketua DPR RI Puan Maharani: Tes PCR Seharusnya Digunakan Hanya untuk Instrumen Pemeriksaan Bagi Suspect Corona

Oleh : Herry Barus | Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Seperti diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.

Ternyata hal itu menuai polemik bagi masyarakat bahkan Presiden RI, Joko Widodo. residen Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR. Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

 

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10).

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Demikian informasi yang dihimpun Sekertariat PIS.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.

"Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Luhut bilang, menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) terdapat potensi kenaikan kasus Covid-19. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, terdapat kemungkinan 19,9 juta perjalanan selama libur nataru di wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu untuk wilayah Jabodetabek sendiri terdapat potensi 4,45 juta perjalanan selama nataru. Luhut pun mengungkapkan bahwa saat ini mobilitas di Bali saat ini telah sama dengan masa libur nataru tahun lalu.

Pada libur nataru tahun lalu, terdapat peningkatan kasus Covid-19. Hal itu terjadi meski pun telah dilakukan kebijakan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan.

"Mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus," jelas Luhut.

Luhut memastikan kebijakan yang diambil terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan merupakan hal yang tepat. Hal itu mengacu pada kenaikan kasus yang mulai terjadi di negara lain saat ini.

Kritik Pedas

Tak hanya Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani baru-baru ini menanggapi polemik syarat perjalanan udara yang mewajibkan calon penumpang menyerahkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.

Harga tes PCR yang mahal membuat masyarakat merasa keberatan dengan tarif tersebut.

Puan Maharani pun mendesak pemerintah untuk menurunkan harga tes PCR agar bisa dijangkau oleh masyarakat.

Ketua DPR ini berharap adanya penyeragaman di fasilitas kesehatan (faskes) agar proses PCR bisa cepat selesai.

“Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat," kata Puan.

Tujuannya agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2x24 jam. Dan harganya pun harus sama di semua daerah,” ujarnya.

Menurut Puan, Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat.