Menteri Arifin Tegaskan Dukungan Indonesia Untuk Anggota ASEAN Dalam Memanfaatkan Energi Terbarukan
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Indonesia berkomitmen mendorong negara-negara di ASEAN untuk mencari sumber EBT dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Termasuk rencana ekspor listrik berbasis energi surya ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan listrik di negara tersebut.
"Indonesia akan terus mendukung anggota ASEAN lainnya memanfaatkan energi terbarukan atau energi lainnya untuk kebutuhan dalam negeri masing-masing negara," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada acara Singapore International Energy Week (SIEW) di Singapura, Senin (25/10/2021).
Melalui kerja sama ini, Indonesia berharap ketersediaan, aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi dapat tercapai melalui teknologi, bantuan keuangan serta peningkatan kapasitas.
"Kita bersama-sama harus bahu membahu, untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih hijau bagi generasi muda kita," harap Arifin.
PLTS sendiri diproyeksikan menjadi tulang punggung sistem kelistrikan nasional di masa mendatang. Terkait isu intermitensi, Arifin memberikan solusi melalui kombinasi penyimpanan misalnya produksi hidrogen atau penyimpanan pompa selama kelebihan produksi Solar PV akan membantu produksi listrik selama beban puncak. Sistem ini lebih lebih efisien dibandingkan dengan yang menggunakan solar/gas pada saat beban puncak.
"Salah satu teknologi untuk mengatasi masalah intermittency yang sedang diterapkan di Indonesia adalah mengembangkan floating solar PV yang berdampingan dengan pembangkit listrik tenaga air. Salah satunya PLTS Terapung Cirata sebesar 145 MW yang merupakan PLTS Terapung terbesar di ASEAN," jelas Arifin.
Keberhasilan pembangunan PLTS Terapung Cirata ini telah mendorong pemerintah Indonesia untuk mereplikasi pengembangan PLTS terapung di waduk dan danau lain dengan potensi total sekitar 28 Giga Watt di 375 lokasi.
Guna mengimplementasikan proyek-proyek energi rendah karbon, Arifin memberikan solusi kebijakan jangka pendek ke negara-negara ASEAN demi menciptakan ketahanan energi yang kuat.
Pertama, memperbaiki sistem pembangkitan dengan menggunakan teknologi rendah emisi. Kedua, menghindari emisi dengan menggunakan teknologi CCS dan terakhir mendukung pengembangan energi terbarukan dan bersih.
Arifin juga mengharapkan keterlibatan sektor swasta selain lembaga keuangan mampu mengurai permasalahan dari segi pembiayaan proyek EBT. Di samping itu diperlukan kebijakan dan regulasi yang lebih baik untuk menciptakan iklim investasi yang baik.
"Kami berusaha untuk mencapainya dengan menyederhanakan dan merampingkan kerangka peraturan," ungkapnya.
Di Indonesia, kata Arifin, Peraturan Menteri tentang PLTS Atap diterbitkan sebagai insentif bagi masyarakat yang memasang PLTS Atap. Kebijakan Pajak Karbon dimaksudkan untuk mengendalikan peningkatan emisi GRK dan mengubah perilaku kegiatan ekonomi yang berpotensi menghasilkan emisi GRK.
"Pajak karbon (cap & tax) akan diterapkan secara terbatas untuk pembangkit listrik tenaga batubara mulai 1 April 2022," jelasnya.