Faisal Basri Beberkan Kebocoran Ekspor Timah, Duh Ternyata Gak Cuma Nikel

Oleh : kormen barus | Minggu, 24 Oktober 2021 - 12:06 WIB

INDUSTRY.co.id,Jakarta- Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, meski sudah dilarang, namun RI masih kecolongan ekspor bijih nikel. Namun tidak hanya kecolongan ekspor bijih nikel, menurutnya RI juga kecolongan ekspor komoditas lain, seperti timah.

Dia mengatakan, selama ini ekspor timah ke Malaysia lebih besar dari produksinya. Dia menyebut, ekspor timah secara ilegal sudah bertahun-tahun terjadi.

"Contohnya timah, ekspor ke Malaysia itu lebih besar dari produksinya, kan tidak mungkin ekspor lebih besar dari produksi, given inventory, timah secara tradisional bertahun-tahun mengalir dari Indonesia secara ilegal," paparnya seperti dikutip dari  CNBC Indonesia, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, kebocoran ekspor dari berbagai komoditas tambang Indonesia ini menandakan pemerintah gagal dalam menjaga tumpah darah Indonesia.

"Jadi kita gagal menjaga tumpah darah Indonesia karena perbatasan kita sedemikian luas. Oleh karena itu, kita ingin perkuat kemaritiman ini agar kita mampu menjaga kedaulatan kita, termasuk juga terkait dengan illegal fishing dengan leluasa oleh negara tetangga," tegasnya.

Sebelumnya, Faisal juga mengatakan bahwa Indonesia telah mengalami kerugian yang besar di sektor pertambangan. Bukan kaleng-kaleng, jumlahnya pun menurutnya mencapai ratusan triliun rupiah.

Dia mengatakan, potensi kerugian negara ini akibat adanya perbedaan data ekspor dari negara ini dengan catatan impor dari negara tujuan ekspor.

Dia mencontohkan, tahun 2020 pemerintah sudah melarang ekspor bijih nikel atau nickel ore. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menurutnya juga mencatat tidak ada ekspor kode HS 2604 nickel ore dan konsentrat pada 2020. Namun anehnya, di China justru tercatat impor bijih nikel dari Indonesia.

"Tapi General Customs Administration of China mencatat tahun 2020 lalu ada 3,4 juta ton HS 2604 impor dari Indonesia dengan nilai lebih tinggi dari 2014 US$ 193,6 juta," paparnya dalam "CORE Media Discussion Waspada Kerugian Negara dalam Investasi Pertambangan", Selasa (12/10/2021).

Dengan kurs Rp 14.577 pada tahun tersebut, menurutnya nilainya bisa mencapai sekitar Rp 2,8 triliun. Dari sini menurutnya bisa dihitung potensi dari kerugian negara.

"Atau Rp 2 triliun kurs 14.577 JISDOR 2020 ini. Jadi bisa dihitung potensi kerugian negara," ungkap Faisal. Sumber: CNBC Indonesia