Tak Pandang Bulu! Menko Luhut Tegaskan Pelaku Perjalanan Internasional Bakal Langsung di Karantina
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah terus memperketat pelaku perjalanan internasional dalam rangka mencegah transmisi penularan varian baru Covid-19.
Salah satunya yakni dengan menerapkan karantina langsung ketika memasuki Indonesia, sehingga pemeriksaan positif atau negatif Covid-19 tidak dilakukan di bandara.
“Jadi sekarang tidak diperiksa di Airport langsung dikarantina,” ungkap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya secara virtual, dikutip Selasa (28/9/2021).
Bahkan, Luhut mengatakan pemerintah akan memperketat kedatangan pelaku perjalanan internasional terutama dari negara yang mempunyai penularan Covid-19 cukup tinggi atau level 4.
“Kemudian kedatangan orang asing, saya ingin tambahkan saja bahwa kedatangan orang asing juga kami lakukan pengetatan untuk orang dari daerah-daerah yang kita anggap apa punya apa namanya itu cenderung tinggi atau level 4 istilah kita,” terangnya.
Luhut mengatakan ada beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Turki yang termasuk dalam kategori penularan Covid-19 cukup tinggi.
"Amerika Serikat dan Turki, itu juga dalam kategori cukup tinggi," sambungnya.
Menurut dia, proses karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri akan tetap diberlakukan selama 8 hari. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari epidemiolog yang menyatakan bahwa gejala Covid-19 varian delta bisa terlihat dalam 2 hari setelah tertular.
"Hasil dari Epidemiolog itu 2 hari sudah kelihatan reaksi kalau dia kena untuk varian Delta ini. Jadi, kita masih cukup oke mengenai itu," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah akan mengatur kedatangan pesawat dari luar negeri agar tidak terjadi penumpukan begitu tiba di Indonesia.
"Ini untuk menghindari hal-hal lain. Jadi detail kami periksa, setiap 1 minggu 2 kali. Jadi 1 minggu kami adakan rapat untuk pemeriksaan detail ini," tutup Menko Luhut.