Kabar Baik! Gara-gara Diskon Pajak Kendaraan 100% Usulan Menperin Agus, Penjualan Mobil Kembali Ngaciirr...

Oleh : Ridwan | Kamis, 23 September 2021 - 17:06 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian Dody Widodo menyampaikan bahwa diskon pajak atau pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen yang sebelumnya diusulkan oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasamita kepada Menkeu Sri Mulyani berefek baik bagi penjualan otomotif nasional.

"Dengan efek berganda yang tinggi maka sebaiknya kebijakan PPnBM DTP ini diperpanjang. Kami berharap semoga program PPnBM DTP dapat mendongkrak utilisasi industri otomotif di Indonesia sehingga dapat memacu pemulihan perekonomian nasional," kata Dody saat memberikan sambutan pada "Diseminasi Analisis Dampak Insentif PPnBM DTP" secara virtual, Kamis (23/9/2021).

Dijelaskan Dody, relaksasi PPnBM DTP kendaraan bermotor terbukti berhasil meningkatkan penjualan mobil.

Adapun relaksasi program PPnBM DTP diberikan pada mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc hingga 2.500 cc, per 1 Maret 2021.

"Setelah pemberlakukan program relaksasi PPnBM DTP mulai bulan Maret 2021, penjualan mobil yang masuk dalam skema relaksasi ini meningkat menjadi 99.370 unit. Lonjakan penjualan tertinggi terjadi pada bulan Maret 2021 dengan volume penjualan mencapai sekitar 40.833 unit," terangnya.

Menurut Doddy, peningkatan ini karena masih tingginya daya beli masyarakat dan peningkatan ulitisasi industri otomotif dan sektor terkait lainnya.

Dampak ekonomi program tersebut terbukti berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan volume penjualan kendaraan bermotor, penciptaan output atau PDB, lapangan kerja, pendapatan rumah tangga, dan pendapatan negara.

"Kebijakan ini telah menjadi game changer di tengah pandemi yang dihadapi Indonesia saat ini," ujar Dody.

Dibeberkan Doddy, sebelum adanya insentif ini, penjualan mobil mengalami penurunan.

Pada bulan Maret 2019, penjualan mobil dengan jenis yang masuk dalam program tersebut sekitar 46.544 unit. Kemudian penjualan juga terus menurun, pada bulan April dan Mei 2019 menjadi 40.000 unit dan 40.137 unit.

Lalu pada periode awal pandemi, penjualan juga semakin menurun dimana penurunan terendah terjadi pada bulan April dan Mei 2020, penjualan mencapai 9.426 dan 6.907 unit.

Namun, pada awal Januari 2021 pemerintah kembali melirik usulan ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang mengalami pertumbuhan negatif. Atas arahan Presiden, Joko Widodo, akhirnya pemerintah memutuskan memberlakukan relaksasi PPnBM DTP untuk sektor otomotif.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan yang telah menyetujui pengajuan kami terkait program ini dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021," papar Sekjen Kemenperin.

"Secara ekonomi kebijakan ini akan menciptakan multiplier effect yang mengakselerasi pemulihan ekonomi," lanjutnya.

Berdasarkan realisasi PPnBM DTP nilai stimulus ekonomi yang timbul berkisar antara Rp 22 Triliun. Nilai ini didasarkan atas realisasi pembelian mobil pada rentang Maret-Mei 2021 dikalikan dengan harga jual mobil dengan perkiraan tengah.

Dari perhitungan nilai stimulasi ekonomi ini disimulasikan dampaknya terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto, kesempatan kerja, dan pendapatan rumah tangga.

Simulasi dampak ekonomi PPnBM DTP menciptakan tambahan output sebesar Rp 39 triliun, penciptaan tenaga kerja sebesar 183 ribu kesempatan kerja, dan dampak peningkatan pendapatan rumah tangga sebesar Rp 6,6 Triliun.

"Angka ini meningkat cukup signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020, dimana nilai penjualan mobil secara agregat menghasilkan stimulus sebesar Rp 10 triliun, penciptaan lapangan pekerjaan sebesar 85 Ribu, dan pendapatan rumah tangga sebesar Rp 3 triliun," tutup Dody.