Dear Pak Mendag, Harga Jagung di Pasar Menggila Lho...

Oleh : kormen barus | Selasa, 21 September 2021 - 14:35 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mempertanyakan langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait tingginya harga komoditas jagung akhir-akhir ini.

Ia meminta Kemendag untuk segera turun tangan mengontrol harga perdagangan jagung di pasar sesuai Permendag Nomor 7 Tahun 2020.

Mufti menilai tindak lanjut Kemendag terhadap kenaikan harga jagung di pasar hingga saat ini terhitung lambat.

“Kita lihat harga pakan jagung ini memang sudah naik sejak bulan Juni tahun 2021. Akhirnya memunculkan fenomena Pak Suroto di Blitar yang membentangkan protes harga jagung yang tidak wajar. Jika tidak ada Pak Suroto, aspirasi kemungkinan tidak ada tindak lanjutnya,” tanggap Mufti dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021), seperti yang dikutip industry.co.id.

Diketahui, dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 5 disebutkan bahwa Pelaku Usaha Distribusi barang kebutuhan pokok dalam melakukan pembelian dan penjualan di antaranya adalah jagung, harus mengacu pada harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

Dimana harga berkisar Rp4.000. Namun yang terjadi malah sebaliknya, harga nilai jagung semakin merangkak naik per bulan Juni 2021.

Berdasarkan pengamatannya, di lapangan harga jagung bisa mencapai Rp7500. Di beberapa daerah lainnya bisa naik hingga Rp8000.

Mufti menilai langkah mitigasi Mendag dan jajaran dalam mengontrol harga jagung yang fluktuatif tidak optimal.

Ia menekankan impor bukan solusi satu-satunya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Jangan setiap persoalan yang ada di lapangan selalu solusinya adalah impor dan impor. Padahal data Kementerian Pertanian mengatakan, saat ini kita sedang surplus jagung lokal kita ada stok 2,3 juta ton per pekan kedua bulan September 2021,” tegasnya.

Ke depannya, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu pun berharap Kemendag harus lebih antisipatif.

Sehingga, jika terdapat fenomena kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak wajar dapat segera ditangani dengan langkah-langka mitigasi yang tepat sekaligus efektif.