Wow! Nilai Ekspor Industri Kimia USD100 Miliar Per Tahun, DPR: Indonesia Perlu Miliki UU Bahan Kimia

Oleh : kormen barus | Kamis, 16 September 2021 - 14:07 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai Indonesia perlu memiliki Undang-undang tentang Bahan Kimia. Pasalnya, selama ini Indonesia belum memiliki UU Bahan Kimia yang mengacu pada Peraturan Internasional.

"UU ini diperlukan dalam rangka pengembangan industri kimia berkelanjutan. Pertimbangan kedua, industri kimia dengan nilai ekspor 100 miliar dolar AS per tahun, adalah andalan masa depan Indonesia," ujar Mukhtarudin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021), seperti dikutip industrry.co.id.

Mukhtarudin menuturkan, industri kimia Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN, sedangkan pembangunan industri kimia dunia semakin maju. Tidak hanya itu, adanya kesimpangsiuran peraturan yang belum sesuai dengan aturan Internasional juga menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya industri kimia.

Dan faktor yang tidak kalah penting dibutuhkannya undang-undang Kimia adalah untuk  Pembangunan Industri Kimia seiring dengan teknologi Industri 4.0. "Jadi, saya melihat bahwa persoalan industri farmasi ini sangat dibutuhkan di Indonesia.  Pandemi Covid-19 membuka mata kita bahwa industri farmasi kita masih sangat tertinggal," pungkas politisi dari fraksi Partai Golkar.

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →