Catat & Simak Baik-baik! Ini Sejumlah Kebijakan Menperin Agus Jaga Kinerja Industri Manufaktur di Tengah Pandemi
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya meningkatkan produktivitas sektor manufaktur di masa pandemi Covid-19 diantaranya melalui pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
"Kami telah mengimplementasikan IOMKI sejak tahun 2020 atau di awal pandemi hingga hari ini. Kebijakan ini memberikan kepastian kepada industri untuk dapat terus beraktivitas dengan mengedepankan protokol kesehatan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, kemarin.
Kebijakan lainnya adalah implementasi Kebijakan Harga Gas untuk Industri USD6/MMbtu. Kebijakan ini terbukti mampu meningkatkan utilisasi industri, mempertahankan tenaga kerja, dan diperkirakan akan mampu meningkatkan investasi hingga Rp192 Triliun.
Saat ini baru tujuh sektor yang bisa menikmati kebijakan ini, sementara itu Kemenperin sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar bisa diperluas untuk 13 industri lainnya.
"Pada dasarnya kami ingin semua industri bisa memperoleh fasilitas ini karena sangat membantu peningkatan daya saing dan utilisasi industri," ujar Menperin.
Untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, Kemenperin juga mendorong kebijakan Program Peningkatan Penguatan Produk Dalam Negeri (P3DN). Saat ini sudah terdapat 13.456 produk industri dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25% yang masih berlaku sertifikatnya.
"Jumlah tersebut akan terus bertambah karena kami telah mengalokasikan anggaran pada tahun ini untuk membiayai proses sertifikasi TKDN," paparnya.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mendorong penguatan industri dalam negeri.
Selanjutnya, kebijakan subtitusi impor 35% pada tahun 2022 yang bertujuan menurunkan impor pada industri dengan nilai impor besar, simultan dengan peningkatan utilisasi produski seluruh sektor industri pengolahan.
Substitusi impor juga menyasar peningkatan investasi industri, baik investasi baru maupun perluasan, untuk produk bahan baku dan penolong, serta barang modal.