Kembali Diguguat, Pan Brothers Bakal 'Mati-matian' Lawan Maybank

Oleh : Ridwan | Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:07 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Bank Maybank Indonesia Tbk kembali menggugat PT Pan Brothers Tbk ke ranah hukum. Setelah pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak, kali ini perusahaan mengajukan permohonan pailit terhadap ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, sebelumnya Maybank mengajukan gugatan PKPU dengan jumlah utang yang timbul akibat fasilitas bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Sedangkan, nilai bunga utang sebesar Rp 446,49 ribu dan US$ 24.180.

Namun, pada akhir Juli lalu, Pengadilan Tinggi Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut.

Menanggapi gugatan hukum dari Maybank untuk kedua kalinya, manajemen Pan Brothers menyampaikan akan melakukan segala daya untuk menantang dan menyelesaikan permohonan kepailitan tersebut.

"Kami berupaya membela hak-hak semua pemangku kepentingan, termasuk sebagian besar kreditur yang telah mendukung kami selama proses restrukturisasi," kata Direksi Pan Brothers melalui keterbukaan informasi, Kamis (5/8).

Pan Brothers telah berkomunikasi secara intensif dengan pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral terkait rencana perubahan persyaratan utang dalam program restrukturisasi.

Terlepas dari tindakan yang dilakukan oleh Maybank, pemberi pinjaman mayoritas telah menyetujui persyaratan yang diajukan dan sedang dalam proses persetujuan kredit.

Pada akhir Juli lalu, Pengadilan Tinggi Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Maybank.

Pertimbangannya karena putusan moratorium Pengadilan Singapura mengabulkan moratorium selama 6 bulan hingga 28 Desember 2021.

Dengan mempertimbangkan putusan moratorium Singapura, majelis hakim menyatakan Maybank tidak memiliki acuan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dalam perkara ini. Majelis Hakim juga ingin menghindari tumpang tindihnya 2 yurisdiksi hukum dalam penyelesaian perkara.

Direksi Pan Brothers mengaku, permohonan PKPU yang diajukan oleh Maybank telah menyita banyak waktu dan fokus perusahaan selama 2 bulan terakhir. Selain itu, menyebabkan tertundanya proses restrukturisasi.

Sebelum permohonan PKPU ditolak, Pan Brothers telah berkali-kali menghubungi Maybank dengan proposal penyelesaian tapi tidak ada satupun yang diterima oleh Maybank.

"Mempertimbangkan hal ini, kami mempertanyakan apa yang mendorong Maybank tetap bersikeras untuk mengajukan gugatan ini," kata Direksi Pan Brothers.

Direksi Pan Brothers mengaku terus bekerja pada sanksi dan implementasi skema di Singapura dan fokus bekerja menuju restrukturisasi dengan mayoritas pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral yang mendukung, serta pemegang obligasi.

Direksi Pan Brothers juga memastikan kegiatan operasional tetap berjalan dengan baik, meskipun menghadapi tantangan yang sulit.

Tantangan tersebut karena siklus konversi kas yang memanjang di seluruh industri, terutama didorong oleh pandemi Covid-19, dan pengurangan trade lines yang signifikan.

Pan Brothers tercatat membukukan penjualan sebesar US$ 126,2 juta pada triwulan I-2021 atau tumbuh 4% secara tahunan.

Hal ini sebagian besar didorong oleh kepercayaan pembeli dan pemasok yang bersedia membantu mengelola kebutuhan modal kerja.

Berkat modal kerja tersebut, Pan Brothers mampu memastikan kegiatan operasional dapat berjalan tanpa pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja selama masa sulit ini.

"Perlu juga dicatat bahwa Perseroan masih terus membayar bunga atas utang-utangnya," ujar Direksi.