Palsukan Dokumen, Managing Director Rajawali Parama jadi Tersangka

Oleh : Irvan AF | Senin, 12 Desember 2016 - 22:29 WIB

INDUSTRY.co.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi, Bong Parnoto sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen milik PT Teralindo Lestari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto dalam siaran persnya di Jakarta, Senin membenarkan hal tersebut Bahkan, Brigjen Agus mengaku sedang menunggu keputusan jajaran penyidik terkait kemungkinan penahanan Bong.

"Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan, ya saya akan perintahkan tahan," kata Agus.

Kendati demikian, pihaknya hingga kini belum menahan tersangka Bong.

"Penahanan belum dilakukan, tergantung alasan objektif dan subjektif dari penyidik," kata Agus.

Sementara kuasa hukum PT Teralindo Lestari, Berman Simbolon meminta penyidik untuk segera menahan tersangka Bong Parnoto.

Menurut Herman Simbolon, jika tidak ditahan, maka Bong dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri dari Indonesia.

"Ada potensi untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Berman.

Sementara Berman mengklaim pernah mengirim surat somasi kepada Bong pada 10 Maret 2016. Namun, upaya dari PT Teralindo Lestari itu tidak diindahkan Bong.

"Artinya, dia (Bong) tidak beritikad baik," ujar Berman.

Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari melaporkan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK), Bong Parnoto kepada Bareskrim atas kasus pemalsuan dokumen. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/382/IV/2016/Bareskrim tanggal 12 April 2016.

Setelah melakukan penyelidikan, Dittipidum pun menetapkan Bong sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana paten yang diatur dalam Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan terlapor yang sama yakni Bong Parnoto. Dia dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Terakhir, Bong Parnoto pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Bong diduga melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

Modus yang digunakan Bong Pranoto selaku Managing Director PT RPK dan Tarmono selaku Sales Engineer PT RPK adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna pengerjaan Pompa Fire, Chiler and Plumbing.(iaf)