Penerapan Etika Berbahasa Indonesia Baik dan Benar di Ruang Digital

Oleh : Chodijah Febriyani | Sabtu, 31 Juli 2021 - 15:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Perubahan interaksi sosial ke ruang digital, membuat masyarakat memiliki satu komunitas baru di media sosial di mana penggunanya saling berinteraksi menggunakan bahasa. Namun belum sepenuhnya pengguna internet memerhatikan tata bahasa serta norma sopan santun yang berbudaya saat berkomentar. 

Indonesia diketahui memiliki 11 ribu bahasa daerah dan Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi nasional yang sifatnya bisa formal dan informal. Meskipun sedang berada di ruang digital, penggunaan bahasa Indonesia yang baik secara non formal sebenarnya tetap bisa dilakukan.

Bahkan ketika memberikan reaksi di kolom komentar penggunaan bahasa sopan, tanpa ada ujaran kebencian, maupun tata bahasa Indonesia yang baik semuanya akan memengaruhi pembuat konten untuk memproduksi konten bermanfaat lainnya.  

"Walaupun digital, tapi tetap kita menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penggunaan Bahasa Indonesia yang benar itu supaya komen-komen yang terbaca bisa terserap baik," kata Shandy Susanto, Dosen Podomoro University saat webinar Literasi Digital, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.

Lebih lanjut dia mengatakan, menggunakan bahasa yang baik, meliputi unsur benar, logis, dan sistematis. Bahasa yang baik merupakan bahasa yang sesuai konteks di mana, kapan, dan kepada siapa pesan ditujukan. Sementara bahasa yang benar merupakan bahasa yang sesuai dengan kaidah dan aturan.  

Penerapan bahasa Indonesia yang baik dan benar juga dimaksudkan untuk menghindari salah tafsir atau terjadi kesalahpahaman di dunia maya. Selain itu reaksi berupa komentar yang memicu konflik di dunia maya karena kurang beretik dalam merespon konten bisa menjerat pengguna pada UU ITE dan berujung pidana. 

"Misalnya pada pasal 27 yang menyebut untuk tidak mendistribusikan dokumen elektronik yang mengacu pada pelanggaran norma kesusilaan, pemerasan, hingga ancaman. Kemudian pasal 28 dan pasal 29 mengenai berita bohong, ujaran kebencian, hingga ancaman kekerasan," jelasnya.

Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa  Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di webinar kali ini ada beberapa narasumber lainnya yang ikut hadir di antaranya Henry V Herlambang, CMO Kadobox, Satria Nugraha, Sekjen DOK dan Nanang Abdurahman, Ketua Relawan Tik Kabupaten Kuningan. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.